THIS SPACE IS OPEN FOR ADS
Anggaran Puluhan Miliar Macet, Dugaan Korupsi 9 Proyek Mangkrak Kaltim
Dimas Samosir, 06/12/2026
Samarinda

Publik Kalimantan Timur kembali dihebohkan oleh kabar mandeknya sejumlah proyek pembangunan infrastruktur strategis daerah. Sembilan paket pekerjaan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Timur resmi dinyatakan putus kontrak dalam dua tahun anggaran terakhir (2024–2025). Gagalnya penyelesaian proyek yang menelan anggaran puluhan miliar dari APBD ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.
Update Terbaru Kasus dan Temuan BPK RI Berdasarkan investigasi dan perkembangan terbaru Juni 2026, sengkarut ini tidak lagi sekadar masalah keterlambatan administrasi biasa. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam audit Laporan Keuangan Pemprov Kaltim mendeteksi adanya kekurangan volume pekerjaan fisik senilai Rp3,83 miliar.
Tak hanya itu, indikasi kelebihan pembayaran dengan nilai yang sama, yakni Rp3,83 miliar, juga ditemukan pada proyek-proyek sejenis, memperkuat dugaan adanya ketidakberesan di dalam tubuh birokrasi dan pengerjaan lapangan.
Merespons kondisi tersebut, Forum Praktisi Hukum Investasi Kalimantan Timur (FPHI Kaltim) mengambil langkah tegas. Wadah yang melingkupi para advokat, akademisi hukum, dan pegiat anti-korupsi ini menyatakan bahwa sanksi administratif berupa masuknya kontraktor ke dalam daftar hitam (blacklist) dirasa sangat tidak cukup.
Ketua FPHI Kaltim, Faisal, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Achyar Rasyidi, S.H., menegaskan bahwa perkara ini terindikasi kuat memuat unsur tindak pidana korupsi dan penggelapan dalam jabatan.
"Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, FPHI Kaltim bersiap melaporkan perkara ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur. Kami akan menyertakan jajaran pejabat daerah terkait dan pihak kontraktor sebagai pihak terlapor," ujar Faisal dalam keterangan persnya di Samarinda.
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS