KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Bagaimana 17,55 Kg Logam Mulia Nyaris Terbang ke Hong Kong Bebas Hambatan?

Editor Kaltimfact, 05/29/2026

Nasional

Image

Update terbaru dari penegakan hukum di pintu gerbang internasional Indonesia mengejutkan publik. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melalui Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta secara resmi mengonfirmasi adanya penyelidikan intensif lintas instansi guna membongkar jaringan internasional di balik penyelundupan emas senilai puluhan miliar rupiah. Kasus yang awalnya terkesan sebagai pelanggaran administrasi biasa ini, kini berkembang menjadi investigasi besar terkait asal-usul komoditas ilegal dari kawasan elite Jakarta.

Aksi penggagalan masif ini terjadi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Petugas keamanan bandara bersama unit penindakan Bea Cukai berhasil mencegat penyelundupan emas dengan berat total mencapai 17,55 kilogram. Nilai dari logam mulia berbentuk batangan (cast bars/ingot) dan koin tersebut diperkirakan menembus angka lebih dari Rp45 miliar. Angka yang fantastis ini langsung menempatkan kasus tersebut dalam radar pengawasan ketat Kementerian Keuangan.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa pengungkapan besar ini merupakan akumulasi dari 12 kali penindakan yang dilakukan secara runut dalam satu periode pengawasan ketat. Modus yang digunakan tergolong rapi dan memanfaatkan kurir berlapis. Logam mulia tersebut dibawa oleh 12 orang penumpang, yang terdiri dari 11 warga negara asing (WNA) asal China (Tiongkok) dan satu orang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bertindak sebagai pemandu lokal.

Satu hal yang paling menarik perhatian publik sekaligus memicu perdebatan adalah keputusan otoritas yang tidak melakukan penahanan terhadap para pelaku. Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa status para penumpang saat ini dibebaskan setelah selesai menjalani proses pengambilan keterangan. Langkah ini diambil karena fokus utama penindakan kepabeanan saat ini diarahkan pada penyitaan aset (asset seizure) dan pendalaman dokumen, sembari mengumpulkan bukti kuat sebelum menetapkan tersangka pidana.

Hasil pemeriksaan sementara membuahkan fakta mencengangkan mengenai asal-usul barang. Berdasarkan pengakuan para kurir WNA tersebut, emas batangan itu tidak dibeli dari toko emas resmi atau produsen bersertifikat. Mereka mendapatkan pasokan logam mulia tersebut dari salah satu wilayah di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.


Informasi ini mengindikasikan adanya hulu produksi atau tempat penampungan ilegal yang sengaja mengumpulkan emas tanpa dokumen resmi untuk kemudian diselundupkan ke luar negeri.

Aroma Pelanggaran Regulasi Tata Niaga Baru Mengapa Hong Kong menjadi tujuan akhir? Pasar Hong Kong dikenal memiliki likuiditas tinggi untuk perdagangan emas internasional.


Namun, motivasi utama penyelundupan ini diduga kuat untuk menghindari kewajiban fiskal terbaru yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, setiap ekspor dalam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, cast bars, maupun minted bars diwajibkan membayar pajak ekspor.

Regulasi ketat PMK 80/2025 ini sebenarnya diterbitkan untuk mendukung program hilirisasi industri mineral nasional serta mengoptimalkan pendapatan negara. Ketika para WNA China ini mencoba membawa keluar emas tersebut tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, mereka secara langsung melanggar PMK Nomor 203/PMK.04/2017 mengenai ketentuan barang bawaan penumpang. Kini, Bea Cukai memperketat koordinasi internasional dan melakukan profiling penumpang secara vertikal demi memutus mata rantai penyelundupan komoditas bernilai tinggi ini hingga ke akarnya.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS