THIS SPACE IS OPEN FOR ADS
Dendam Berujung Pidana : Suami Siram Air Keras ke Terduga Pemerkosa Istri
Editor Kaltimfact, 06/12/2026
Samarinda

Kasus penganiayaan berat menggunakan cairan kimia berbahaya di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa penanganan perkara ini berkembang menjadi dua laporan hukum yang saling berkaitan namun diproses secara terpisah. Update terbaru dari Polres Kubu Raya menyatakan bahwa selain memproses pelaku penyiraman, penyidik kini tengah mendalami laporan dugaan pemerkosaan yang diajukan oleh istri tersangka terhadap korban penyiraman.
Berdasarkan data resmi dari kepolisian, peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 13.15 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di salah satu mes karyawan perusahaan di kawasan Sungai Ambawang.
Aksi nekat ini bermula dari rasa sakit hati dan dendam yang mendalam dari tersangka, seorang pria berinisial ME. Tersangka meyakini bahwa korban, seorang pria berinisial YS, telah melakukan tindakan asusila atau pemerkosaan terhadap istrinya di lingkungan perusahaan tempat mereka beraktivitas. Terbakar emosi yang tak tertahankan, ME kemudian merencanakan tindakan main hakim sendiri dengan menyiapkan botol berisi cairan asam sulfat pekat atau air keras.
Pada hari kejadian, ME mendatangi korban di mes tersebut dengan maksud untuk meluapkan amarahnya. Namun, rencana penyiraman tersebut tidak berjalan mulus dan justru menjadi petaka bagi diri tersangka sendiri atau akrab disebut "senjata makan tuan".
Saat hendak menyiramkan cairan kimia berbahaya tersebut, botol yang dipegang ME sempat tumpah dan mengenai tangannya sendiri. Akibatnya, tangan ME mengalami luka bakar dan melepuh yang cukup serius hingga membutuhkan penanganan medis.
Meskipun sebagian cairan tumpah ke tangannya, sisa air keras tersebut tetap mengenai sasaran. Korban YS mengalami luka bakar yang sangat parah di bagian wajah serta beberapa bagian tubuhnya. Tidak hanya YS, istri korban yang berada di lokasi kejadian juga ikut terkena percikan cairan kimia tersebut hingga mengalami luka-luka.
Ungkapan Penyesalan Tersangka Setelah melakukan aksi tersebut, ME langsung diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya dan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat. Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, suasana haru sempat menyelimuti ruangan. Dengan suara yang bergetar dan lirih di hadapan awak media, ME menyampaikan penyesalan terdalam atas tindakan nekat yang telah ia lakukan.
"Pak, saya tidak ada niat untuk menjadi penjahat," ucap ME sembari menundukkan kepala. Ia mengaku tindakan tersebut murni spontanitas karena hancurnya perasaan seorang suami ketika mengetahui kehormatan rumah tangganya diusik.
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS