KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Hanya 8 Bulan Menjabat, Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Ditahan KPK

Editor Kaltimfact, 05/30/2026

Politik

Image

Proses hukum terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kini memasuki babak baru setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasca-penangkapan tersebut, roda pemerintahan Provinsi Riau langsung diambil alih oleh Wakil Gubernur SF Hariyanto untuk memimpin rapat evaluasi APBD guna memastikan layanan publik dan program daerah tidak lumpuh akibat skandal ini.

Aksi senyap Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK dilancarkan pada Senin, 3 November 2025. Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berlangsung di wilayah Provinsi Riau, di mana petugas berhasil mengamankan total 10 orang, termasuk Abdul Wahid, di sebuah kafe lokal yang diduga menjadi tempat transaksi ilegal.

Keesokan harinya, Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 09.35 WIB, Abdul Wahid tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan mengenakan masker dan pakaian kasual untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam sebelum akhirnya mengenakan rompi oranye tahanan.

Modus Operandi dan Anggaran yang Digarong Berdasarkan data penyelidikan, Abdul Wahid yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 ini diduga tergiur keuntungan instan setelah baru menjabat selama 8 bulan.

Modus yang digunakan adalah praktik pemerasan bermotif "jatah preman" atau komisi ilegal sebesar 2,5 persen dari total pagu anggaran proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Dari total kesepakatan haram tersebut, dana yang terbukti telah mengalir dan masuk ke kantong pribadi Abdul Wahid diperkirakan mencapai Rp 4,05 miliar.

Kasus ini menghentak publik karena seolah menegaskan adanya "kutukan" yang belum patah bagi para pemimpin di Bumi Lancang Kuning. Abdul Wahid resmi mencatatkan namanya sebagai Gubernur Riau keempat secara berturut-turut yang karier politiknya kandas di tangan lembaga antirasuah.

Berikut adalah garis waktu dan daftar kelam para Gubernur Riau yang pernah ditangkap oleh KPK :

1. Saleh Djasit (Masa Jabatan 1998–2003) Menjadi pembuka lembaran hitam, Saleh Djasit tersandung kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang merugikan negara. Kasusnya mencuat dan ditangani KPK hingga ia dijatuhi hukuman pidana pada tahun 2008.


2. Rusli Zainal (Masa Jabatan 2003–2013) Gubernur karismatik ini harus mendekam di jeruji besi setelah terbukti terlibat dalam dua skandal besar sekaligus, yakni suap pembahasan Perda Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012 dan korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada kehutanan di Pelalawan dan Siak.

3. Annas Maamun (Masa Jabatan 2014) Masa jabatan politisi senior ini tergolong sangat singkat. Belum genap satu tahun memimpin, Annas Maamun terjaring OTT KPK pada September 2014 terkait kasus suap alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau serta suap pembahasan APBD Perubahan.

4. Abdul Wahid (Masa Jabatan Februari 2025 – November 2025) Menjadi yang terbaru dalam daftar ini. Mengusung visi besar saat dilantik di Istana Merdeka, ia justru terjebak dalam lingkaran hitam korupsi proyek pembangunan infrastruktur PUPR hanya dalam waktu 8 bulan sejak mengambil sumpah jabatan.


KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS