THIS SPACE IS OPEN FOR ADS
Kedok Kiai Cabul di Pekalongan Runtuh, Sempat Viral Santriwati Hamil
Dimas Samosir, 05/27/2026
Nasional

Teka-teki mengenai kasus kehamilan mistis seorang santriwati berinisial F (22) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, akhirnya menemui titik terang yang mengejutkan. Kasus yang sempat menggegerkan publik karena klaim kehamilan tanpa hubungan badan tersebut kini berganti menjadi penyelidikan kriminal berat. Pihak kepolisian resmi mengamankan AKF (54), pimpinan sekaligus pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, tepat menjelang perayaan Idul Adha.
Penangkapan AKF membuka tabir gelap yang selama ini tertutup rapat di lingkungan pesantren tersebut. Berdasarkan update terbaru dari pemeriksaan kepolisian, klaim awal keluarga yang menyebut korban F hamil akibat serangkaian mimpi spiritual ternyata merupakan dampak dari manipulasi psikologis dan trauma berat yang dialami korban. Korban F diketahui telah melahirkan seorang bayi laki-laki yang saat ini telah diadopsi oleh sebuah keluarga di daerah Banjarnegara.
Langkah berani kepolisian dalam mengamankan AKF memicu gelombang keberanian dari para korban lainnya. Hingga saat ini, sedikitnya ada enam mantan santriwati yang akhirnya memberanikan diri untuk maju, melakukan laporan resmi, dan membuka suara kepada penyidik. Pendamping hukum korban, Ahmad Fauzi, mengungkapkan bahwa angka tersebut diduga kuat hanya puncak dari gunung es. Dari data lapangan yang dihimpun, diperkirakan ada sekitar 23 hingga 25 santriwati yang diduga menjadi korban aksi bejat sang pengasuh, namun mayoritas masih menahan diri karena ketakutan.
Berdasarkan fakta hukum yang dikumpulkan, aksi pencabulan ini tidak terjadi dalam satu waktu singkat, melainkan telah berlangsung secara berulang dalam kurun waktu yang cukup lama. Kondisi F sendiri pertama kali disadari oleh pihak keluarga pada September 2025 ketika ia berhenti mengalami datang bulan secara normal, hingga akhirnya melahirkan.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku AKF tergolong sangat manipulatif dengan memanfaatkan relasi kuasa dan posisinya yang ditokohkan sebagai pemuka agama. Pelaku kerap memanggil santriwati ke ruangannya dengan dalih meminta pijat karena kelelahan. Saat korban sedang memijat, pelaku mulai melancarkan tindakan asusila secara fisik, mulai dari pemaksaan kontak fisik hingga perabaan area sensitif.
Tidak hanya kekerasan fisik, pelaku juga melakukan kekerasan verbal berupa doktrinasi halus. Ketika korban merasa tidak nyaman atau mencoba menolak, pelaku memberikan tekanan psikologis. Ditambah lagi dengan rasa tabu di masyarakat, para korban selama ini menganggap kejadian yang menimpa mereka sebagai aib besar yang menakutkan, terlebih pelakunya adalah seorang kiai yang sangat dihormati di lingkungan Kecamatan Buaran. Rasa takut akan sanksi sosial dan intimidasi terselubung membuat mereka memilih bungkam selama berbulan-bulan, bahkan menciptakan narasi mistis demi menutupi trauma yang mendalam.
Penegakan Hukum dan Pendampingan Korban Saat ini, pelaku AKF telah resmi ditahan di Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas kepolisian dari Satreskrim bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terus mendalami keterangan dari enam saksi korban yang telah melapor. Rentang usia korban yang melapor cukup kontras, mulai dari yang paling muda berusia 17 tahun hingga korban yang kini telah berumur di atas 30 tahun (mantan santriwati).
Di sisi lain, Kepolisian Resor Pekalongan juga tengah fokus memberikan pendampingan psikososial intensif guna memulihkan kondisi mental dan trauma berat yang dialami oleh F serta keluarganya. Langkah ini diambil untuk memastikan agar lingkungan sosial sekitar tidak terus mengembangkan spekulasi atau rumor liar yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban. Publik kini mendesak agar penegakan hukum dilakukan seadil-adilnya agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS