KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Papua Bukan Tanah Kosong!”: Di Balik Gugatan PTUN Warga Papua

Dimas Samosir, 05/27/2026

Politik

Image

Gelombang perlawanan masyarakat adat di Papua Selatan memasuki babak baru yang krusial. Perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Merauke dan Boven Digoel, didampingi oleh Tim Advokasi Selamatkan Hutan dan Masyarakat Adat Papua, secara resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni. Langkah hukum ini diambil menyusul terbitnya regulasi yang dinilai mengancam ratusan ribu hektare tanah ulayat demi kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Konflik agraria ini memuncak setelah Kementerian Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 591 Tahun 2025. Melalui SK tersebut, pemerintah secara masif mengubah status fungsi kawasan hutan seluas 486.939 hektare menjadi bukan kawasan hutan. Langkah pengalihan skala raksasa ini ditujukan untuk memfasilitasi pembangunan mega proyek swasembada pangan (food estate), tebu bioetanol, perkebunan kelapa sawit, dan sektor bioenergi nasional di bawah payung PSN.

Masyarakat adat yang tergabung dari beberapa suku, termasuk suku Wambon Kenemopte, Malind, Awyu, Yei, dan Muyu, menyatakan sangat terkejut sekaligus kecewa. Berdasarkan fakta di lapangan, SK menteri ini terbit tanpa adanya keterbukaan informasi publik dan tanpa melalui proses konsultasi yang adil. Pemerintah dianggap mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)—yaitu hak masyarakat adat untuk memberikan atau menyatakan tidak memberikan persetujuan mereka atas proyek yang berdampak pada tanah leluhur mereka.

Aksi unjuk rasa yang menyertai pendaftaran gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ini menjadi penegasan atas pesan moral yang kuat. Dalam berbagai dokumentasi warga, tampak perwakilan masyarakat adat membentangkan poster bertuliskan "End Climate Colonialism in Papua" dan "Papua Bukan Tanah Kosong!". Narasi ini berakar langsung dari isu yang diangkat dalam film dokumenter bertajuk "Pesta Babi".

Dalam kebudayaan masyarakat adat Papua, khususnya suku Muyu yang mengenal tradisi Awon Atatbon (pesta babi), hutan dan satwa di dalamnya bukan sekadar komoditas ekonomi bernilai materiil. Hutan adalah ruang hidup, identitas sosial, wilayah spiritual, sekaligus benteng ketahanan pangan mereka secara turun-temurun. Mengubah ratusan ribu hektare hutan alam menjadi hamparan monokultur industri perkebunan sama saja dengan melenyapkan pilar kebudayaan tersebut.


Ketika jalur birokrasi buntu, warga kerap melakukan aksi simbolis memasang sasi atau palang adat berupa "Salib Merah" di jantung hutan mereka. Pemasangan salib ini menjadi tanda pembatas keras sekaligus simbol berserah diri kepada Tuhan ketika keadilan hukum negara dirasa sulit digapai.

Melalui gugatan resmi ini, masyarakat adat mendesak PTUN untuk membatalkan SK Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025 demi hukum. Koalisi sipil seperti Trend Asia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, dan LBH Papua menegaskan bahwa langkah ini merupakan ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menjaga hutan alam yang tersisa di bumi Cendrawasih.

Negara secara tegas diamanatkan oleh Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Oleh sebab itu, klaim sepihak yang memperlakukan hutan adat seolah-olah sebagai "tanah kosong" yang bebas dieksploitasi demi investasi nasional dinilai cacat secara substansi hukum, moral, dan ekologis. Sidang di PTUN Jakarta ini dipastikan akan menjadi perhatian publik luas dalam bulan-bulan ke depan.


KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS