THIS SPACE IS OPEN FOR ADS
Temuan Miras Oplosan Dalam Teko, Satpol PP Evaluasi Perizinan Kafe di Samarinda
Dimas Samosir, 07/22/2026
Samarinda

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Samarinda, Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, TNI, Polri, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) membongkar modus baru penjualan minuman keras (miras) oplosan dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon), Rabu (22/7/2026) dini hari. Pengelola tempat usaha menyamarkan minuman beralkohol tersebut di dalam teko plastik guna mengelabui pengawasan petugas saat razia berlangsung di kawasan Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda.
Operasi yang dimulai pada Rabu dini hari tersebut menyasar sekitar enam hingga tujuh kafe yang disinyalir beroperasi sebagai kafe remang-remang. Penertiban ini dilakukan sebagai langkah responsif atas aduan masyarakat serta kehebohan di media sosial terkait aktivitas tempat usaha yang diduga menyalahi aturan perizinan.
Sebelum menyisir kawasan Jalan Kapten Soedjono, tim gabungan terlebih dahulu melaksanakan penertiban terhadap anak jalanan (anjal), gelandangan, pengemis (gepeng), serta manusia silver di sejumlah titik jalan utama Kota Samarinda. Setelah itu, petugas bergerak menuju lokasi sasaran kafe untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perizinan, operasional, hingga barang bawaan pengunjung.
Dalam pemeriksaan di salah satu kafe, petugas menemukan teko plastik berisi cairan berwarna keunguan yang diletakkan di atas meja. Setelah dicium aromanya dan diperiksa lebih lanjut, cairan yang disajikan layaknya teh atau minuman manis biasa tersebut ternyata memancarkan aroma alkohol tajam yang diduga kuat merupakan miras oplosan.
Selain modus penyeragaman wadah miras, tim gabungan juga mendapati adanya penyalahgunaan izin usaha. Sebagian besar tempat usaha yang diperiksa memang mengantongi dokumen perizinan resmi, namun operasional di lapangan tidak sesuai dengan dokumen tersebut—seperti menyediakan fasilitas hiburan malam dan menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sah.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut langsung atas keluhan warga. "Setelah kegiatan penertiban anjal dan gepeng, kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan kafe remang-remang yang sempat viral. Karena itu dilakukan pemeriksaan menyeluruh," terang Anis.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, Edwin Noviansyah Rachim, mengonfirmasi adanya kecurangan modus operandi tersebut. "Minuman itu disimpan dalam teko sehingga terlihat seperti teh atau minuman biasa. Setelah diperiksa lebih lanjut dan tercium aromanya, diduga berisi minuman beralkohol," ungkap Edwin.
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS