THIS SPACE IS OPEN FOR ADS
Berlaku Mulai Agustus 2026, Segini Biaya Resmi Jika Ingin Keluar dari WNI
Dimas Samosir, 07/19/2026
Nasional

Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Salah satu poin krusial yang diatur dalam beleid anyar tersebut adalah penetapan tarif sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan pelepasan status kewarganegaraan atas kemauan sendiri kepada Presiden.
Ketentuan ini tercantum secara sah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Kebijakan penyesuaian tarif tersebut dilakukan guna menyelaraskan dinamika ekonomi nasional serta perubahan nomenklatur kementerian terkait.
Penerbitan PP Nomor 30 Tahun 2026 diawali dari kebutuhan pemerintah untuk memperbarui regulasi lama, yakni PP Nomor 45 Tahun 2024. Pada aturan sebelumnya, nomenklatur instansi masih menggunakan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Seiring perubahan struktur kabinet, penyelarasan regulasi menjadi hal mendasar yang harus dieksekusi.

Dokumen legal berstatus krusial ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan resmi diundangkan pada tanggal 2 Juli 2026. Merujuk pada Pasal 10 ketentuan peralihan di dalam dokumen tersebut, seluruh aturan baru terkait tarif PNBP administrasi hukum ini akan mulai diimplementasikan secara efektif 30 hari pasca-diundangkan, tepatnya pada awal Agustus 2026.
Berdasarkan salinan resmi lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026 pada halaman 23, item nomor 10 secara spesifik merinci bahwa jenis penerimaan negara bukan pajak untuk "Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia" dikenakan biaya flat per permohonan. Nominal yang wajib disetorkan langsung ke kas negara adalah sebesar Rp5.000.000,00.
Tidak hanya biaya pelepasan WNI yang disesuaikan, PP ini juga mengubah tarif layanan keimigrasian dan hukum lainnya. Sebagai perbandingan, proses pewarganegaraan atau naturalisasi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi WNI kini dipatok naik hingga Rp75 juta per permohonan. Sebaliknya, pemerintah menetapkan biaya Rp1 juta bagi mantan WNI yang mengajukan permohonan untuk memperoleh kembali status kewarganegaraan Indonesia mereka.
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS