KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Dari Aktivis ke Kabinet: Mengulas Alasan Presiden Prabowo Pilih Jumhur Hidayat

kaltimfact, 04/30/2026

Nasional

Image

JAKARTA – Dinamika politik pasca-pelantikan kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus menjadi sorotan publik. Salah satu sosok yang menarik perhatian adalah Mohammad Jumhur Hidayat, yang kini resmi menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup. Di tengah prosesi pelantikannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, muncul kembali perdebatan mengenai rekam jejak hukum sang aktivis buruh tersebut. Menanggapi hal tersebut, Jumhur memberikan klarifikasi tegas untuk meluruskan persepsi masyarakat mengenai status hukumnya di masa lalu.

Klarifikasi Tegas Mengenai Status "Terpidana" Berbicara kepada awak media tak lama setelah pelantikan, Jumhur Hidayat menekankan bahwa dirinya tidak pernah menyandang status sebagai terpidana secara berkekuatan hukum tetap yang menghalangi pengabdiannya di pemerintahan. Menurutnya, ada kekeliruan dalam memahami proses hukum yang pernah ia jalani pada tahun 2020 lalu.

"Saya tidak pernah berstatus sebagai terpidana. Pernyataan ini penting agar tidak ada simpang siur informasi di tengah masyarakat," ujar Jumhur pada Selasa (28/4). Ia menjelaskan bahwa meskipun dirinya sempat menjalani proses pengadilan, fundamen hukum yang digunakan untuk mendakwa dirinya telah dinyatakan gugur oleh institusi hukum tertinggi di Indonesia.

Prahara Omnibus Law dan Putusan Mahkamah Konstitusi Mengingat kembali peristiwa tahun 2020, Jumhur Hidayat memang sempat terseret kasus hukum akibat sikap vokalnya dalam menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Kala itu, ia dituduh menyebarkan informasi yang dianggap memicu keonaran melalui media sosial. Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengubah peta legalitas undang-undang tersebut.

Jumhur menjelaskan bahwa tuntutan dua tahun yang sempat dialamatkan kepadanya didasarkan pada pasal-pasal dalam undang-undang yang kemudian dinyatakan inkonstitusional atau dibatalkan oleh MK. "Saya diadili dengan tuntutan tertentu, namun setelah itu undang-undangnya dibatalkan oleh MK. Secara otomatis, undang-undang tersebut tidak lagi berlaku dan tidak memiliki daya ikat hukum," tambahnya.

Argumen ini didukung oleh fakta bahwa MK memang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Cipta Kerja, yang mengharuskan pemerintah dan DPR melakukan revisi total karena adanya potensi tumpang tindih dengan regulasi ketenagakerjaan lainnya, seperti UU Nomor 13 Tahun 2003.

Fokus pada Amanah Baru di Bidang Lingkungan Sebagai pejabat publik yang baru dilantik, Jumhur Hidayat tampak ingin segera beralih dari polemik masa lalu menuju kerja nyata. Penunjukannya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dipandang sebagai langkah strategis Presiden Prabowo untuk menempatkan figur yang memiliki kedekatan dengan akar rumput dan isu-isu sosial-ekologis.

Dalam sela-sela pernyataannya, Jumhur mengisyaratkan bahwa fokus utamanya saat ini adalah membenahi tata kelola lingkungan yang berkelanjutan. Ia berkomitmen untuk menyelaraskan kebijakan investasi dengan perlindungan ekosistem, sebuah tantangan besar yang dihadapi Indonesia di tahun 2026 ini.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS