THIS SPACE IS OPEN FOR ADS
Rapor Merah PROPER KLH! Lima Perusahaan di Samarinda Terindikasi Abaikan Lingkungan!
Dimas Samosir, 06/14/2026
Samarinda

Krisis kepatuhan lingkungan kembali menerpa dunia industri di Kalimantan Timur. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi merilis hasil evaluasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) untuk periode periode 2024–2025. Hasilnya mengejutkan, sebanyak 65 perusahaan di Kalimantan Timur masuk dalam daftar hitam performa lingkungan hidup, di mana 5 perusahaan di antaranya beroperasi penuh di wilayah Kota Samarinda.
perkembangan terbaru per Juni 2026, rilis resmi KLH ini langsung memicu reaksi keras dari legislatif daerah. Menanggapi temuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur dan Kota Samarinda kini berada di bawah desakan kuat untuk segera menurunkan tim verifikasi lapangan. Langkah ini diambil guna memastikan apakah pelanggaran tersebut bersifat administratif atau telah menimbulkan kerusakan ekologis nyata di sekitar wilayah operasional masyarakat.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa sanksi administratif hingga pembekuan izin operasional membayangi korporasi yang terbukti membandel.
Siapa Saja yang Terlibat? Rapor merah yang dikeluarkan oleh kementerian di bawah regulasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 ini secara spesifik menunjuk lima korporasi besar yang bergerak di sektor ekstraktif pertambangan batu bara, perkebunan, dan industri lainnya di Samarinda. Kelima perusahaan tersebut adalah :
PT Sarana Abadi Lestari PT Multi Kusuma Cemerlang PT Bukit Baiduri Energi PT Lanna Harita Indonesia PT Nuansacipta Coal Investment
Selain kelima perusahaan di atas, kasus ini menyeret perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai otoritas penilai, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda selaku pengawas teknis di daerah, serta Komisi III DPRD Kota Samarinda yang mengambil sikap tegas mengawal fungsi pengawasan legislatif.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa predikat rapor merah dari kementerian bukanlah perkara sepele yang bisa diabaikan begitu saja. Label ini menjadi bukti valid yang tidak terbantahkan bahwa kelima korporasi tersebut gagal memenuhi standar regulasi perlindungan lingkungan yang berlaku di Indonesia.
"Rapor merah itu adalah tanda jelas bahwa aktivitas pengelolaan lingkungan di perusahaan tersebut belum memenuhi standar dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Abdul Rohim saat memberikan keterangan kepada media di Gedung DPRD Samarinda.
Menurut politisi tersebut, penilaian berkala dari kementerian ini harus disikapi sebagai alarm peringatan yang nyata bagi ekosistem lingkungan hidup di Samarinda. Pasalnya, catatan merah ini menunjukkan bahwa sejak awal beroperasi hingga saat ini, perusahaan-perusahaan tersebut belum mampu memenuhi standardisasi tata kelola limbah dan lingkungan wajib.
Oleh karena itu, DPRD Kota Samarinda meminta dengan tegas agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda segera bergerak cepat menerjunkan tim investigasi untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan. Dewan mengingatkan agar instansi terkait segera menindaklanjuti temuan ini tanpa ada kompromi.
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS