THIS SPACE IS OPEN FOR ADS
Desain Garuda Pancasila Sejumlah Instansi dan BUMN Tuai Kritik Pedas Netizen
Editor Kaltimfact, 06/02/2026
Nasional

Peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada Senin, 1 Juni 2026, diwarnai oleh gelombang kritik tajam dari warganet di berbagai platform media sosial. Sorotan publik mencuat setelah sejumlah akun resmi instansi pemerintah, pemerintah daerah, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kedapatan mengunggah grafis ucapan selamat yang menggunakan ilustrasi Garuda Pancasila yang tidak akurat. Desain-desain tersebut diduga kuat merupakan hasil generator Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) yang diproduksi tanpa proses verifikasi visual yang ketat.
Menanggapi kegaduhan yang terjadi di ruang digital, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi salah satu instansi pertama yang mengambil langkah responsif. Pihak BRIN secara resmi menarik unggahan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat pada Senin malam (1/6/2026). BRIN menyatakan bahwa kekeliruan ini menjadi evaluasi internal yang sangat berharga agar ke depan proses pembuatan dan penyaringan konten media sosial dilakukan secara lebih cermat, teliti, dan hati-hati. Langkah serupa juga terlihat dilakukan oleh sejumlah entitas lain yang langsung mengganti visual ucapan mereka dengan desain yang sesuai dengan pakem resmi negara.
Kegaduhan digital ini bermula sejak Senin pagi, 1 Juni 2026, ketika berbagai instansi serentak mengunggah konten peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 yang tahun ini mengusung tema resmi dari BPIP, “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia.” Namun, alih-alih menggunakan lambang resmi sesuai undang-undang, visual Burung Garuda yang ditampilkan di beberapa platform—termasuk unggahan yang mencantumkan identitas BRIN, Pemprov DKI Jakarta (bersumber dari dokumentasi relief), visual produk emas logam mulia, hingga aplikasi perbankan BUMN—menunjukkan kejanggalan anatomi yang sangat kentara.
Netizen yang jeli segera membongkar kejanggalan-kejanggalan tersebut. Pada desain grafis yang beredar, detail bulu pada sayap Garuda tidak berjumlah 17 helai, bulu ekor tidak berjumlah 8 helai, dan bulu leher tidak berjumlah 45 helai—sebuah angka sakral yang melambangkan tanggal proklamasi kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945. Lebih jauh lagi, beberapa simbol pada perisai tengah, seperti kepala banteng dan pohon beringin, tampak distorsi, tidak proporsional, dan menyerupai gaya visual mahluk fantasi.
Karakteristik distorsi detail visual seperti ini merupakan signature atau tanda khas dari gambar yang diproduksi oleh generator AI generatif yang belum disempurnakan. Akurasi Fakta Berdasarkan Aturan Hukum Secara hukum, bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara telah diatur secara rigid dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Konstitusi menegaskan bahwa Garuda Pancasila adalah simbol kedaulatan yang setiap elemen jumlah bulu dan bentuk perisainya memiliki makna historis yang tidak boleh diubah atas nama estetika visual belaka.
Kritik masyarakat dalam kasus ini bukan sekadar masalah sentimen desain, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap pelestarian simbol-simbol negara. Kasus "mabuk AI" pada momen nasional ini menjadi pengingat penting bagi para kreator konten dan tim hubungan masyarakat di instansi publik. Secanggih apa pun teknologi Artificial Intelligence yang digunakan untuk mempercepat pekerjaan, proses kurasi, pengawasan manusia (human-in-the-loop), dan pemahaman terhadap nilai sejarah tetap menjadi benteng utama agar marwah lambang negara tetap terjaga dengan benar.
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS