THIS SPACE IS OPEN FOR ADS
Enam Tahun Penjara Tak Bikin Jera, Residivis di Balikpapan Barat Kembali Diciduk
Editor Kaltimfact, 06/14/2026
Balikpapan

Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Beriman kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (31), yang merupakan seorang residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan pendalaman pihak kepolisian pasca-penangkapan, tersangka AS diketahui baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun atas kasus yang sama. Bukannya bertobat, AS justru kembali terjun ke dalam jaringan peredaran barang haram tersebut. Saat ini, AS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum dan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya.
Kronologi Penangkapan di Gang Batu Arang Aksi nekat AS terhenti setelah pergerakannya terendus oleh petugas yang sedang melakukan penyelidikan di wilayah Balikpapan Barat. Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis malam, 11 Juni 2026, sekitar waktu paruh malam.
Petugas menyergap tersangka saat berada di kawasan Jalan 21 Januari, Gang Batu Arang, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat. Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan, lokasi tersebut kerap disinyalir menjadi tempat transaksi narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat, petugas mendapati tersangka tidak dapat mengelak lagi. Dari tangan AS, polisi berhasil menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu siap edar. Setelah ditimbang, total berat kotor (brutto) dari barang haram tersebut mencapai 22,78 gram.
Selain mengamankan sembilan paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang memperkuat dugaan bahwa AS merupakan seorang pengedar aktif. Barang bukti yang turut Diamankan ialah : Satu unit timbangan digital (digunakan untuk membagi paket sabu) , Satu , bendel plastik klip kosong , Sendok takar rakitan , Dua unit ponsel yang diduga kuat digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli maupun bandar di atasnya , Uang tunai senilai Rp1,2 juta yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkotika sebelum dirinya tertangkap.
Komitmen Polisi Sapu Bersih Narkoba Kapolsek Balikpapan Barat menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam program #PolriUntukMasyarakat demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. Langkah cepat ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh penyalahgunaan zat adiktif.
Atas perbuatannya, residivis kambuhan ini kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman yang jauh lebih berat dari sebelumnya. Polisi menjerat AS dengan pasal pengedar narkotika golongan I dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS