THIS SPACE IS OPEN FOR ADS
Pemkot Balikpapan Hapus PBB untuk NJOP di Bawah Rp100 Juta, Ada Diskon Hingga 90%
Jamal, 08/20/2025
Balikpapan, Politik

Balikpapan, KaltimFact – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) resmi memberikan stimulus berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen dari ketetapan pokok. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa stimulus tersebut akan mulai berlaku besok dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
“Diskon PBB bisa mencapai 90 persen dari ketetapan. Bagi masyarakat yang sudah membayar sebelum kebijakan ini diterbitkan, akan diberikan kompensasi pada PBB tahun 2026,” jelas Idham.
Layanan Perbaikan Data 24 Jam
Selain pengurangan PBB, Pemkot juga membuka layanan perbaikan data bagi wajib pajak yang merasa ketetapan PBB-nya belum sesuai, baik terkait lokasi, zonasi, maupun nilai. Layanan ini tersedia selama 24 jam, baik secara langsung di kantor BPPDRD maupun melalui jalur online.
Fasilitas Khusus untuk Masyarakat Rentan
Kebijakan ini juga memberi mekanisme khusus bagi kelompok masyarakat tertentu. Pensiunan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta warga kurang mampu dapat mengajukan permohonan keringanan tambahan di luar stimulus yang telah diberikan.

Foto Dari Instagram Pemkot Balikpapan
Bebas Pajak untuk NJOP di Bawah Rp100 Juta
Idham menambahkan, khusus untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta, ketetapan PBB akan dihapus. Artinya, wajib pajak dengan NJOP di bawah ketentuan tersebut tidak lagi dikenakan PBB.
Harapan Pemkot
Sejumlah wajib pajak di Balikpapan bahkan telah mengalami penurunan nilai PBB pada tahun ini. Dengan adanya stimulus tambahan hingga 90 persen, Pemkot berharap kebijakan ini dapat benar-benar mengurangi beban masyarakat, terutama bagi kalangan ekonomi bawah.
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS