KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Pemprov Kaltim Percepat Integrasi LP2B dan Pembangunan Tiga Juta Rumah

Jamal, 06/20/2026

Samarinda

Image

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bergerak cepat dalam mendukung akselerasi dua program strategis nasional yang digagas oleh pemerintah pusat. Dua program prioritas tersebut meliputi Program Pembangunan Tiga Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen tata ruang daerah.

Komitmen besar ini ditegaskan saat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mewakili Gubernur Kalimantan Timur, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dilaksanakan secara daring pada Jumat (19/6/2026). Rakor yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian ini berpusat di Jakarta dan diikuti oleh berbagai kepala daerah di Indonesia.

Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penyediaan hunian layak serta penguatan ketahanan pangan merupakan pilar utama kebijakan strategis nasional sejak awal masa pemerintahan Presiden. Integrasi LP2B ini mendesak dilakukan agar lahan-lahan sawah produktif di daerah tidak tergerus oleh alih fungsi lahan non-pertanian yang kian masif.

Guna memastikan kebijakan ini berjalan optimal, Mendagri menegaskan bahwa setiap gubernur wajib memastikan pemenuhan luas LP2B minimal mencapai 87 persen dari total luasan dan sebaran Lahan Baku Sawah (LBS) di wilayahnya melalui konsensus agregat dengan para bupati dan wali kota. Pemerintah pusat juga memberikan tenggat waktu yang ketat, di mana usulan tata ruang tersebut harus sudah diserahkan kepada Menteri ATR/BPN selambat-lambatnya pada 31 Juli 2026.

Menanggapi instruksi tersebut, Sekda Kaltim Sri Wahyuni mengungkapkan bahwa saat ini Kalimantan Timur tengah berada dalam fase krusial, yaitu tahap verifikasi Lahan Baku Sawah (LBS) yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Proses validasi geospasial dan numerik ini sangat penting agar tidak ada tumpang tindih lahan di kemudian hari.

“Setelah proses verifikasi ini rampung, hasilnya akan segera kita usulkan ke Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang. Namun, sebelum pengusulan dilakukan, kami meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk terlebih dahulu menetapkan regulasi lokal mengenai lahan baku sawah di daerahnya masing-masing. Kita optimis target pemenuhan LP2B sebesar 87 persen dari LBS ini dapat tercapai tepat waktu,” ujar Sri Wahyuni optimistis.

Jika ada kabupaten atau kota yang belum mampu memenuhi target batas minimum tersebut secara mandiri, Pemprov Kaltim akan memfasilitasi langkah integrasi lintas daerah melalui mekanisme kesepakatan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi yang sama. Langkah ini diambil demi menjaga keseimbangan pangan Kalimantan Timur yang kini juga berperan penting sebagai mitra strategis kawasan pertumbuhan baru.

Dalam mengawal agenda besar ini, Sekda Sri Wahyuni tidak bergerak sendiri. Turut mendampingi jalannya rakor tersebut sejumlah pejabat teras Benua Etam, di antaranya Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad, Kepala DPMPTSP Kaltim Fahmi Prima Laksana, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPR-Pera Kaltim R. Hariadi Purwatmoko, serta Kepala Bidang Tata Ruang Nurani Citra Adran.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS