KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Rekam Kasus Asusila Sesama Jenis, Eks Caleg DPRD Cirebon Diringkus Polres Cirebon Kota

kaltimfact, 06/01/2026

Nasional

Image

Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual dan penyebaran konten asusila yang menyeret mantan calon anggota legislatif (caleg) di Kota Cirebon kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota bergerak cepat mengamankan pelaku berinisial H (43 tahun) setelah menerima laporan resmi dari pihak korban. Saat ini, status H telah resmi dinaikkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan mendalam. Pihak kepolisian juga mengonfirmasi tengah menelusuri dugaan keterlibatan jaringan atau komunitas tertentu terkait peredaran konten tersebut secara digital.

Berdasarkan data yang dihimpun dari ekspose resmi kepolisian pada Sabtu, 30 Mei 2026, kasus ini bermula dari hubungan kerja masa lalu. Korban, seorang pria lanjut usia berinisial S (64 tahun), diketahui merupakan mantan tim sukses (timses) yang pernah membantu agenda politik tersangka saat mencalonkan diri pada pemilu legislatif sebelumnya. Namun, hubungan baik tersebut berujung pada tindakan intimidasi dan pemerasan psikologis yang menyakitkan bagi korban.

Aksi keji ini terungkap dari rentetan peristiwa yang bermula sejak medio tahun 2024. Modus yang digunakan tersangka tergolong rapi. Awalnya, H mengundang korban S ke sebuah hotel di kawasan Kota Cirebon dengan dalih memberikan fasilitas berupa jasa pijat kesehatan serta iming-iming sejumlah uang tunai. Sesampainya di kamar hotel, keadaan berbalik. Tersangka ternyata sudah mempersiapkan seorang pria lain—yang disebut-sebut bekerja sebagai tukang pijat—dan memaksa korban untuk melakukan tindakan asusila sesama jenis di bawah ancaman.

Sepanjang tindakan tidak senonoh itu berlangsung, tersangka H bertindak sebagai pengawas sekaligus merekam adegan tersebut menggunakan ponsel pribadinya. Tidak berhenti di situ, rekaman video asusila ini kemudian dijadikan alat sandera oleh pelaku. Korban S yang merasa tertekan dan takut reputasinya hancur terpaksa mengikuti kemauan pelaku dalam beberapa kesempatan berikutnya karena terus diintimidasi dengan ancaman penyebaran video. Bahkan, kepolisian mengungkapkan adanya indikasi tindakan kekerasan seksual langsung yang dicoba lakukan oleh pelaku terhadap korban memanfaatkan situasi ketakutan tersebut.

Penangkapan dan Ancaman Hukuman Berlapis Tembok ketakutan korban akhirnya runtuh setelah pihak keluarga mengetahui adanya kejanggalan. Kasus ini terbongkar ketika salah seorang tetangga korban menerima kiriman video bermuatan asusila tersebut dari platform media sosial X (dahulu Twitter) dan langsung melaporkannya kepada anak korban. Terkejut melihat sang ayah menjadi korban eksploitasi, pihak keluarga langsung mendampingi S untuk membuat laporan polisi ke Mapolres Cirebon Kota pada Jumat, 29 Mei 2026.

Merespons laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung melakukan penangkapan terhadap H di kediamannya pada hari yang sama. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP M. Fadillah, menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial dari tangan tersangka. Di antaranya adalah satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna biru serta sebuah perangkat penyimpanan digital (flashdisk) yang berisi rekaman video asusila melibatkan korban.

Atas perbuatan menyimpang dan tindakan melanggar hukum ini, tersangka H dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat. Penyidik menerapkan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta dikombinasikan dengan pasal-pasal terkait kesusilaan dalam KUHP.


Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, mantan caleg yang gagal melenggang ke kursi parlemen ini kini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan maksimal hingga 10 tahun penjara. Proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS