KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Rugikan Negara, Dua Tersangka Dijebloskan ke Rutan Samarinda

Dimas Samosir, 06/05/2026

Samarinda

Image

Penegakan hukum terhadap praktik lancung di sektor sumber daya alam kembali menorehkan babak baru. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan batu bara ilegal yang melibatkan CV ABI.


Langkah tegas ini diambil setelah tim jaksa penyidik mengantongi bukti-bukti kuat mengenai aktivitas merugikan negara yang berlangsung selama bertahun-tahun.

pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa kedua tersangka kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Samarinda. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa, 3 Juni 2026.


Keputusan penahanan tersebut diambil demi kelancaran proses penyidikan serta mengantisipasi adanya kekhawatiran bahwa para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti di lapangan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang ditahan memiliki latar belakang yang berbeda. Mereka adalah DM, yang bertindak dari pihak swasta, serta AF, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedinasannya berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.


Keterlibatan oknum ASN pusat ini memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan wewenang secara sistematis dalam pengawasan komoditas energi di daerah.

Kasus korupsi ini berakar dari kegiatan operasional pertambangan yang melibatkan perusahaan CV ABI di wilayah Kalimantan Timur. Berdasarkan hasil investigasi dan penyidikan mendalam, praktik ilegal berupa penjualan komoditas batu bara yang tidak benar ini berlangsung secara berkesinambungan dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2020 hingga tahun 2024.

Modus operandi yang dijalankan para tersangka tergolong rapi. Batu bara yang dikeruk dan dijual secara ilegal oleh para pelaku rupanya sama sekali tidak berasal dari area operasional tambang sah milik perusahaan mereka. Dengan kata lain, mereka diduga melegalkan pasokan batu bara dari sumber koruptif atau koridor ilegal dengan memanfaatkan dokumen dan jaringan yang mereka miliki.


Tindakan pelanggaran hukum ini pada akhirnya mengakibatkan kerugian finansial yang sangat besar bagi pendapatan dan keuangan negara. Kejaksaan bertindak cepat setelah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengumpulan alat bukti tersebut merujuk secara eksplisit pada ketentuan Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tim penyidik menyatakan bahwa penahanan ini sekaligus bertujuan mencegah para tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti di luar, serta menghindari potensi pengulangan tindak pidana serupa.

Secara hukum, para tersangka kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman yang berat. Mereka disangkakan melanggar Primair Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak Kejati Kaltim menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana hitam dari bisnis batubara ilegal ini.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS