THIS SPACE IS OPEN FOR ADS
Skandal Tata Kelola MBG , Benarkah Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Jadi Tersangka?
Dimas Samosir, 06/03/2026
Nasional

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2025–2026. Langkah hukum ini diambil setelah pihak penyidik mengantongi alat bukti yang kuat serta melakukan rangkaian pemeriksaan intensif.
Berdasarkan konferensi pers resmi yang digelar di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu sore (3/6/2026), Dadan Hindayana tidak sendiri. Kejagung juga menetapkan dua mantan petinggi BGN lainnya sebagai tersangka, yaitu Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi) dan Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan).
Setelah status hukum mereka dinaikkan menjadi tersangka, ketiganya langsung keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung dan langsung dibawa menggunakan mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan.
Selain menetapkan tersangka, tim penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan di kantor pusat Badan Gizi Nasional sejak Rabu dini hari guna mengamankan dokumen-dokumen penting terkait aliran dana program tersebut.
Modus dan Fakta yang Ditemukan Penyidik Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas nasional dengan alokasi anggaran yang sangat besar. Penyimpangan diduga terjadi pada tata kelola kemitraan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut pemaparan Kejaksaan Agung, modus yang digunakan para tersangka melibatkan penunjukan sejumlah yayasan mitra yang diduga kuat terafiliasi langsung dengan para pejabat di lingkungan BGN. Yayasan-yayasan tersebut disinyalir dimanipulasi melalui sistem verifikasi portal mitra agar tetap lolos meskipun tidak memenuhi kriteria dan persyaratan yang sah. Dari manipulasi ini, yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diduga menerima kucuran dana insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya, yang berujung pada kerugian negara.
Sebelum penetapan tersangka ini diumumkan ke publik, Presiden Prabowo Subianto telah bergerak mengambil langkah tegas dengan mencopot Dadan Hindayana beserta dua wakilnya dari struktur kepemimpinan Badan Gizi Nasional pada Selasa, 2 Juni 2026. Langkah restrukturisasi ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi total sekaligus mendukung transparansi penegakan hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS