KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Tiga Santriwati Resmi Laporkan Pimpinan Pondok Pesantren di Samarinda Kasus Pelecehan

Editor Kaltimfact, 06/26/2026

Samarinda

Image

Dunia pendidikan berasrama kembali diguncang kabar miring terkait dugaan tindak kekerasan seksual. Seorang pengajar yang juga menjabat sebagai pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, resmi dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwatinya. Kasus ini mencuat setelah para korban memberanikan diri bersuara dan meminta perlindungan hukum dengan didampingi oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.


Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan praktik kekerasan seksual ini telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama. Salah satu korban mengaku pertama kali mengalami tindakan tidak terpuji tersebut sejak tahun 2018 dan terus berlanjut hingga tahun 2022. Sementara itu, korban lainnya melaporkan kejadian serupa yang menimpanya pada tahun 2024.

Pihak TRC PPA Kaltim pertama kali menerima aduan dari perwakilan keluarga korban pada Mei 2026. Setelah melalui proses pendampingan psikologis awal dan pengumpulan kesaksian, para korban akhirnya sepakat untuk membawa kasus ini ke jalur hukum guna menghentikan tindakan pelaku. Laporan resmi kemudian dilayangkan ke Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Samarinda.


Dari hasil investigasi awal dan pendampingan korban, terungkap bahwa terduga pelaku menggunakan modus operandi yang sangat manipulatif, yakni doktrinasi spiritual berupa "nikah batin". Modus ini dilakukan secara instan dan sangat sederhana; pelaku mengklaim bahwa dengan hanya menyebut nama korban dan berjabat tangan (salaman), maka hubungan di antara mereka telah menjadi "halal" menurut aturan yang ia buat sendiri.


Setelah doktrin nikah batin tersebut tertanam, korban dipaksa untuk menuruti segala hasrat dan keinginan menyimpang dari pelaku. Faktor relasi kuasa yang sangat kuat di lingkungan pesantren membuat para korban, yang saat itu masih di bawah asuhan pelaku, tidak berdaya untuk menolak perintah sang guru yang dianggap sebagai figur otoritas mutlak.


Ketua TRC PPA Kalimantan Timur, Rina Zainun, menegaskan bahwa pola yang digunakan pelaku mencerminkan pemanfaatan relasi kuasa dan ketaatan tanpa syarat yang biasa ditanamkan di lembaga pendidikan berasrama.


"Rata-rata kasus di pondok pesantren yang kami tangani memiliki pola yang sama, yaitu relasi kuasa, kepatuhan, dan ketaatan yang ditanamkan kepada santri. Mereka diajarkan untuk mematuhi tanpa bertanya sehingga apa yang diperintahkan dianggap sebagai kewajiban," ujar Rina dalam keterangan resminya kepada media, Kamis (25/6/2026). Rina menambahkan, awalnya ada empat orang korban yang datang berkonsultasi, namun baru tiga orang yang secara resmi melayangkan laporan hukum ke polisi.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS