THIS SPACE IS OPEN FOR ADS
Angin Segar Driver Ojol: Presiden Prabowo Teken Perpres Komisi di Bawah 10 Persen!
kaltimfact, 05/04/2026
Nasional

Industri transportasi berbasis aplikasi di Indonesia segera memasuki babak baru yang lebih berpihak pada kesejahteraan mitra pengemudi. Presiden RI, Prabowo Subianto, secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang perlindungan pekerja transportasi online. Salah satu poin paling krusial dalam aturan ini adalah penetapan batas maksimal potongan komisi platform yang harus berada di bawah angka 10 persen.

Langkah berani ini diambil setelah Presiden Prabowo menilai bahwa skema potongan komisi sebesar 20 persen yang selama ini berlaku di pasar dianggap kurang adil bagi para pengemudi. Dalam arahannya di Istana Negara, Presiden menekankan bahwa negara harus hadir untuk memastikan para pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojek online (ojol), mendapatkan penghasilan yang layak dan perlindungan sosial yang memadai.
Respons Raksasa Platform: Grab dan GoTo Angkat Bicara
Menanggapi arahan tegas dari orang nomor satu di Indonesia tersebut, dua raksasa teknologi, Grab Indonesia dan GoTo (Gojek Tokopedia), memberikan pernyataan resmi.
CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengikuti regulasi baru tersebut. "Saat ini kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut," ungkap Neneng. Menurutnya, perubahan struktur komisi ini adalah pergeseran mendasar dalam cara platform digital berfungsi sebagai marketplace. Grab berkomitmen untuk berkolaborasi dengan pemerintah demi menyeimbangkan kesejahteraan mitra, keterjangkauan harga bagi konsumen, serta keberlanjutan industri secara jangka panjang.
Senada dengan Grab, pihak GoTo juga menyatakan kepatuhannya terhadap arahan presiden. Namun, manajemen GoTo menekankan perlunya kajian mendalam untuk memahami implikasi operasional dan penyesuaian teknis yang diperlukan agar ekosistem bisnis tetap sehat di tengah pemangkasan margin komisi yang cukup signifikan tersebut.
Lebih dari Sekadar Potongan Komisi: Jaminan BPJS dan Asuransi
Perpres No. 27 Tahun 2026 tidak hanya bicara soal angka potongan pendapatan. Aturan ini dirancang sebagai payung hukum komprehensif untuk melindungi mitra pengemudi dari berbagai risiko kerja. Dalam poin-poin peraturan tersebut, tercantum kewajiban penyediaan jaminan sosial mulai dari BPJS Kesehatan hingga asuransi kecelakaan kerja bagi mitra pengemudi.
Selama ini, status mitra pengemudi sering kali berada di zona abu-abu terkait perlindungan ketenagakerjaan. Dengan adanya Perpres ini, pemerintah berharap standar hidup jutaan driver ojol di seluruh Indonesia dapat meningkat secara drastis.
Meskipun disambut sukacita oleh jutaan driver, kebijakan ini tentu membawa tantangan tersendiri bagi penyedia aplikasi. Penurunan komisi hingga lebih dari separuh (dari 20% ke bawah 10%) mengharuskan perusahaan teknologi memutar otak dalam melakukan efisiensi operasional.
Namun, dari sisi ekonomi makro, kebijakan Presiden Prabowo ini diprediksi akan meningkatkan daya beli masyarakat di tingkat bawah. Dengan potongan yang lebih kecil, pendapatan bersih yang dibawa pulang oleh pengemudi akan meningkat, yang pada gilirannya akan menggerakkan roda ekonomi lokal.
Kini, jutaan pasang mata tertuju pada proses transisi ini. Publik berharap agar implementasi Perpres No. 27 Tahun 2026 dapat berjalan mulus tanpa mengganggu kualitas layanan bagi konsumen, sembari memastikan bahwa "pahlawan aspal" Indonesia mendapatkan hak yang sudah semestinya mereka terima.
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS