KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Dishub Balikpapan Gelar Pengawasan Juru Parkir di Jl. Marsma R. Iswahyudi dan Jl. Ahmad Yani

Editor Kaltimfact, 11/25/2025

Balikpapan

Dinas Perhubungan Kota Balikpapan melalui UPTD Pengelolaan Parkir melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap juru parkir di dua titik strategis, yaitu Jalan Marsma R. Iswahyudi dan Jalan Ahmad Yani, pada Rabu, 19 November 2025. Kegiatan ini dilaksanakan bersama unsur gabungan dari Satlantas Polresta Balikpapan, POM AU, POM AL, POM AD, Kodim 0905, serta Satpol PP Kota Balikpapan, sebagai upaya menertibkan aktivitas perparkiran dan memastikan bahwa pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan.

Kawasan Jl. Ahmad Yani dan Jl. Marsma R. Iswahyudi merupakan salah satu koridor dengan aktivitas kendaraan dan kegiatan masyarakat yang cukup padat. Kehadiran juru parkir sangat berpengaruh terhadap kelancaran arus kendaraan karena pengaturan parkir yang tidak teratur dapat menyebabkan penyempitan ruang jalan, hambatan lalu lintas, hingga potensi kemacetan. Oleh karena itu, pengawasan rutin menjadi langkah penting dalam menjaga ketertiban.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, petugas menemukan 8 orang juru parkir liar yang beroperasi tanpa izin di sekitaran Jl. Ahmad Yani. Keberadaan jukir liar bukan hanya melanggar ketentuan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat karena tidak memberikan kepastian tarif, tidak jelas tanggung jawabnya, serta berpotensi menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan. Dalam kondisi tertentu, keberadaan jukir liar juga dapat menyebabkan praktik parkir sembarangan yang memicu penyempitan jalan.

Selain menemukan jukir liar, petugas juga melakukan pengambilan KTA (Kartu Tanda Anggota) terhadap 2 juru parkir nonaktif. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penertiban administrasi, mengingat anggota yang tidak lagi aktif tidak seharusnya menggunakan atribut atau kartu resmi juru parkir binaan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan menjaga kredibilitas sistem perparkiran yang dikelola oleh Dishub.

Tidak hanya itu, petugas juga melakukan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 2 juru parkir liar akibat pelanggaran yang dilakukan. Penindakan ini bertujuan memberikan efek jera dan memastikan bahwa aktivitas parkir yang tidak terdaftar tidak lagi mengganggu ketertiban umum. Penindakan tipiring merupakan langkah tegas bagi pelanggaran yang berulang atau mengganggu ketertiban publik secara signifikan.

Selain penindakan, langkah persuasif juga dilakukan. Sebanyak 6 juru parkir liar dipanggil oleh petugas Dishub untuk diberikan pengarahan dan ajakan bergabung menjadi juru parkir binaan UPTD Pengelolaan Parkir. Ajakan ini merupakan upaya pembinaan agar para jukir liar dapat beraktivitas secara legal, memiliki identitas yang jelas, dan bekerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Dengan menjadi bagian dari jukir binaan, mereka dapat turut menjaga ketertiban serta memberikan pelayanan parkir yang lebih baik dan teratur.

Pembinaan ini juga menjadi bagian dari strategi Dishub untuk meningkatkan profesionalisme juru parkir di Kota Balikpapan. Jukir binaan memiliki aturan kerja, standar pelayanan, serta pengawasan yang lebih terstruktur. Dengan demikian, mereka tidak hanya bertugas mengatur parkir, tetapi juga berperan dalam menjaga ketertiban, keamanan kendaraan, serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang memanfaatkan area parkir.

Dinas Perhubungan Balikpapan menegaskan bahwa kegiatan pengawasan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala. Pengawasan di lapangan bukan hanya menindak pelanggaran, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memeriksa apakah sistem perparkiran berjalan sesuai standar. Ketertiban dalam pengelolaan parkir berperan besar dalam kelancaran arus lalu lintas, terutama di kawasan padat seperti Ahmad Yani dan Marsma R. Iswahyudi.

Dishub juga mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih tempat parkir dan memastikan juru parkir yang melayani adalah jukir binaan resmi. Masyarakat bisa memeriksa atribut seperti seragam, KTA, atau identitas lainnya. Tindakan ini membantu menekan praktik jukir liar dan memberikan dukungan terhadap sistem perparkiran yang lebih tertib.

Dengan adanya kegiatan pengawasan ini, Dishub Balikpapan berharap tercipta lingkungan perparkiran yang lebih aman, tertib, dan profesional. Pembenahan manajemen parkir menjadi langkah penting menuju mobilitas kota yang lebih teratur, sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang transportasi.

(Informasi bersumber dari unggahan resmi Dishub Balikpapan.)

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS