THIS SPACE IS OPEN FOR ADS
Eks Kasat Narkoba Kubar DJ Dipecat dan Digelandang ke Bareskrim
Editor Kaltimfact, 05/18/2026
Kutai Barat
.jpg)
Komitmen bersih-bersih internal di tubuh Kepolisian Republik Indonesia kembali memakan korban. Kasus berat kini menjerat seorang perwira pertama, AKP Deky Jonatan Sasiang. Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur ini, secara resmi telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas kepolisian. Tak berhenti di sanksi etik, ia kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara setelah resmi diserahkan ke Mabes Polri atas dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Update Terbaru dan Kronologi Pengawalan Ketat Berdasarkan informasi resmi dan pantauan langsung di lapangan, AKP Deky Jonatan Sasiang tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin sore, 18 Mei 2026, sekitar pukul 17.41 WIB. Deky yang mengenakan jaket hitam dan celana cokelat gelap tampak melangkah dengan posisi kedua pergelangan tangan terborgol rapat.
Proses pemindahannya dari wilayah hukum Polda Kalimantan Timur mendapat pengawalan yang sangat ketat. Ia digiring oleh sejumlah penyidik berseragam hitam, lengkap dengan penutup wajah bermotif dari Subdit 2 dan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, serta dibantu oleh personel Satgas NIC (Narcotic Investigation Center). Saat turun dari mobil kawalan, Deky memilih bungkam dan tidak menjawab satu pun pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media di lokasi pemeriksaan.
Kasaatgas NIC Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, mengonfirmasi bahwa penjemputan ini merupakan langkah tindak lanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan sang mantan perwira. "Kami menjemput AKP Deky dari Polda Kaltim untuk dibawa ke Bareskrim Polri guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait TPPU," jelas Kombes Kevin di lokasi.
Keterlibatan Deky dalam bisnis haram ini terendus setelah petugas dari Polsek Melak, Kutai Barat, berhasil menciduk seorang bandar narkoba lokal berinisial Ishak beserta komplotannya. Dari hasil penggeledahan rumah kontrakan jaringan tersebut, petugas menyita sedikitnya 63 bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu dengan total berat mencapai 233,68 gram, uang tunai puluhan juta rupiah, serta sepucuk senapan angin.
Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, muncul pengakuan mengejutkan. AKP Deky Jonatan Sasiang, yang saat itu menjabat sebagai pucuk pimpinan pemberantasan narkoba di Kutai Barat, diduga kuat memanfaatkan posisi jabatannya untuk memuluskan peredaran narkotika tersebut.
Bukannya memberantas, ia justru bertindak sebagai pelindung atau beking agar bisnis haram kelompok Ishak cs berjalan mulus tanpa gangguan. Sebagai imbalannya, Deky disinyalir menerima aliran dana segar dalam jumlah besar secara berkala dari jaringan ini. Sanksi Pecat dan Jeratan Hukum Berlapis Sebelum diterbangkan ke Jakarta, Polda Kaltim telah bergerak cepat menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memeriksa pelanggaran berat yang dilakukan oleh Deky.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, menegaskan bahwa institusi Polri tidak menoleransi adanya pengkhianatan terhadap sumpah jabatan, terutama dalam kasus peredaran barang terlarang.
Melalui putusan sidang KKEP tersebut, Deky dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 26 hari serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kini, setelah statusnya sebagai anggota polisi dicopot, proses hukum pidana Deky sepenuhnya diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Penyidik saat ini fokus melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik tersangka yang diduga kuat bersumber dari pencucian uang hasil kejahatan narkotika. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi personel kepolisian lainnya agar tidak bermain-main dengan hukum.
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS