KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Ganggu Akses Halte, Kendaraan Tanpa Pemilik di Balikpapan Baru Langsung Diderek Dishub

Editor Kaltimfact, 11/25/2025

Balikpapan

Dinas Perhubungan Kota Balikpapan melakukan tindakan penderekan terhadap sebuah kendaraan tanpa pemilik yang berada di kawasan Balikpapan Baru pada Minggu, 23 November 2025. Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat pengguna jalan mengenai kendaraan mogok yang ditinggalkan begitu saja dan terparkir di Jalan Tjuptjup Suparna, tepat di depan Halte Mall Fantasi Balikpapan Baru. Keberadaan kendaraan tersebut dinilai dapat mengganggu akses halte dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Menurut laporan yang diterima Dishub, kendaraan berjenis Suzuki Katana dengan nomor polisi KT 1465 AQ tersebut ditinggalkan dalam keadaan mogok tanpa adanya tanda atau keterangan dari pemilik. Keberadaan kendaraan yang dibiarkan di badan jalan tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga menurunkan tingkat keselamatan di area tersebut. Situasi ini cukup mengkhawatirkan mengingat lokasi tersebut merupakan bagian dari Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Jl. Tjuptjup Suparna, di mana pengaturan kendaraan harus tetap terjaga.

Dalam sistem lalu lintas, kendaraan mogok yang dibiarkan tanpa penanganan dapat menimbulkan berbagai risiko. Pengendara lain dapat terhambat karena ruang jalan menyempit, terutama jika kendaraan berada dekat dengan simpang atau fasilitas publik seperti halte. Pada jam-jam tertentu, hal ini dapat menyebabkan antrian panjang dan bahkan memicu potensi kecelakaan akibat berkurangnya jarak pandang atau perubahan mendadak pada lajur kendaraan. Selain itu, akses ke halte menjadi terganggu, padahal halte merupakan sarana vital bagi pengguna transportasi umum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Dishub Balikpapan langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah memastikan bahwa kendaraan benar-benar ditinggalkan tanpa pemilik, dan mempertimbangkan risikonya terhadap keselamatan serta kelancaran lalu lintas, Dishub mengambil tindakan untuk memindahkan kendaraan tersebut. Proses penderekan dilakukan agar jalan kembali aman digunakan dan halte dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Kendaraan Suzuki Katana tersebut kemudian dipindahkan ke area parkir di Kawasan Ruko Mall Fantasy Balikpapan Baru, tepatnya di depan Toko Setik Emperan 8. Pemindahan ini dilakukan agar kendaraan tidak menghalangi arus jalan dan dapat lebih mudah ditemukan oleh pemiliknya nanti. Dengan dipindahkan ke lokasi parkir yang aman, risiko gangguan lalu lintas dapat diminimalkan, sekaligus memberikan kesempatan bagi pemilik untuk mengambil kendaraannya tanpa mengganggu pengguna jalan lainnya.

Dinas Perhubungan juga menyampaikan bahwa tindakan penderekan ini merupakan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kawasan Tertib Lalu Lintas. KTL diberlakukan untuk memastikan bahwa pengaturan lalu lintas di koridor tertentu dapat berjalan dengan lancar dan disiplin. Kendaraan yang berhenti sembarangan, apalagi ditinggalkan tanpa informasi, menjadi pelanggaran terhadap prinsip dasar pengaturan lalu lintas, sehingga perlu penanganan cepat.

Petugas Dishub mengimbau pemilik kendaraan tersebut agar segera memindahkan kendaraannya dari lokasi parkir sementara. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk selalu memberikan tanda atau keterangan jika kendaraan mengalami mogok, seperti memasang segitiga pengaman atau menginformasikan kepada petugas terkait. Tindakan kecil seperti ini dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan dan memudahkan proses penanganan di lapangan.

Dishub Balikpapan turut mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan laporan mengenai situasi di jalan. Laporan dari masyarakat memainkan peran penting dalam mempercepat penanganan gangguan lalu lintas, terutama di titik-titik yang padat aktivitas. Kolaborasi antara masyarakat dan petugas Dishub menjadi kunci dalam menjaga kota tetap tertib dan aman.

Melalui tindakan penderekan ini, Dishub menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Balikpapan. Setiap kendaraan yang mengganggu arus jalan, menghalangi fasilitas publik, atau berpotensi menimbulkan bahaya akan ditangani sesuai ketentuan. Diharapkan dengan adanya penegakan yang tegas dan respons cepat seperti ini, masyarakat semakin sadar untuk mematuhi aturan lalu lintas dan lebih bertanggung jawab ketika menggunakan kendaraan di ruang publik.

(Informasi bersumber dari unggahan resmi Dishub Balikpapan.)

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS