THIS SPACE IS OPEN FOR ADS
Investasi Berujung Pidana: Mantan CEO BRI Ventures Nicko Widjaja Dituntut 11 Tahun Penjara
Dimas Samosir, 05/22/2026
Nasional

Perkembangan terbaru dari ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengejutkan industri venture capital (VC) dan ekosistem startup tanah air. Mantan Direktur Utama PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures), Nicko Widjaja, resmi dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026.
Tuntutan berat ini dijatuhkan terkait dengan keputusan investasi yang dikucurkan lembaga pendanaan milik BUMN tersebut kepada startup agritech PT Tani Group Indonesia (TaniHub) yang kemudian dinyatakan gagal dan kolaps. Duduk Perkara dan Cek Fakta Kerugian Negara Berdasarkan data yang dihimpun dari jalannya persidangan dan berkas dakwaan Kejaksaan, Nicko Widjaja bersama dengan mantan VP Investment BRI Ventures, William Gozali, dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengambilan keputusan modal ventura.
Jaksa menyebutkan bahwa investasi senilai US$5 juta atau berkisar Rp73,3 miliar yang dialokasikan ke TaniHub telah memicu kerugian keuangan negara. Angka ini merupakan bagian dari total investigasi penyaluran dana gabungan bersama MDI Ventures (Telkom) yang menyentuh angka total ratusan miliar rupiah. Pihak kejaksaan menilai ada prosedur kelayakan (due diligence) yang dilanggar, sehingga pendanaan tetap mengalir ke perusahaan rintisan tersebut meskipun kondisi fundamentalnya dinilai berisiko tinggi hingga akhirnya berujung pada kebangkrutan dan gagal bayar.
Sesaat setelah mendengar tuntutan 11 tahun penjara dari jaksa, Nicko Widjaja tertangkap kamera menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol. Di tengah situasi emosional tersebut, ia menuliskan sebuah memo tulisan tangan tertanggal 21 Mei 2026 yang kini viral di media sosial.

Dalam suratnya, Nicko mengungkapkan kekecewaan mendalam atas apa yang ia sebut sebagai keputusan bisnis murni yang justru dipidanakan.
"Hari ini saya harus menghadapi kenyataan yang sangat berat: bahwa keputusan bisnis yang dijalankan melalui mekanisme institusi, dengan kajian, proses, dan persetujuan berlapis, tetap dituntut sebagai pidana. Saya sulit memahami hal ini. Saya kecewa dan sedih. Semua bisnis memiliki risiko, tidak mungkin 0 risiko," tulis Nicko dalam secarik kertas bergaris tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa dalam seluruh proses investasi tersebut tidak ada penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, ataupun aliran dana (kickback) yang mengalir ke keuntungan pribadinya. Nicko menutup suratnya dengan tagar #SAVEPROFESSIONALINDONESIA sebagai bentuk pembelaan atas profesi pembuat keputusan di tubuh korporasi negara.
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS