KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Kasus Korupsi Tambang Kukar, Negara Rugi Rp6,85 Triliun

Dimas Samosir, 07/09/2026

Samarinda

Image

Penanganan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan kembali menjadi sorotan publik di Kalimantan Timur. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi melimpahkan tujuh berkas perkara dugaan penyalahgunaan lahan milik negara untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Kasus ini menyita perhatian karena angka kerugian negara yang ditimbulkan sangat fantastis, yakni mencapai Rp6,85 triliun.

Perkara ini bermula dari temuan adanya aktivitas pertambangan di atas lahan milik Kementerian Transmigrasi di wilayah Kutai Kartanegara tanpa izin yang sah. Praktik tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2007 hingga 2012. Kejati Kaltim kemudian melakukan serangkaian penyidikan intensif untuk mengungkap keterlibatan berbagai pihak yang diduga memberikan izin atau memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, total kerugian negara dalam kasus ini ditetapkan sebesar Rp6.858.493.143.079,18.

Tujuh orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini, yang terdiri dari empat mantan pejabat di lingkup pemerintahan serta tiga pihak swasta yang berafiliasi dengan PT JMB Group. Keterlibatan pihak swasta dan unsur birokrasi ini menjadi poin penting dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang menyoroti penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan lahan negara.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menyatakan bahwa perkara ini berfokus pada pemanfaatan lahan milik negara yang dilakukan secara melawan hukum. "Tanah milik negara dimanfaatkan sebagai lokasi pertambangan tanpa hak sehingga menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah," ujar Gusti dalam keterangan resminya.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS