KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Kasus Samarinda Half Marathon hingga EO Vhina Jadi Tersangka

Jamal, 07/01/2026

Samarinda

Image

Penyidikan kasus dugaan penipuan massal berkedok olahraga lari, Samarinda Half Marathon 2026, kini memasuki babak baru. Polresta Samarinda secara resmi menetapkan pihak penyelenggara acara atau event organizer (EO) sebagai tersangka utama dalam perkara yang merugikan ribuan peserta tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di markas Polresta Samarinda pada Selasa (30/6) siang, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengumumkan status hukum dari penyelenggara bernama Vhina. Perempuan tersebut kini resmi menyandang status tersangka atas dugaan penggelapan dana pendaftaran ribuan pelari.

Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah terjadinya kekosongan koordinasi pada jadwal pengambilan paket perlombaan atau race pack yang seharusnya dilaksanakan pada pertengahan Juni lalu. Pada tanggal 20 Juni 2026, lebih dari 100 peserta yang merasa kecewa mendatangi Mapolresta Samarinda untuk melayangkan laporan resmi.

Kecurigaan para peserta terbukti setelah pihak EO tidak kunjung hadir di lokasi pengumpulan massa sesuai jadwal yang dijanjikan. Akibat tidak adanya kejelasan dari pihak panitia dan hilangnya kontak dengan penanggung jawab, ajang lari bergengsi Samarinda Half Marathon 2026 tersebut akhirnya dinyatakan batal total secara sepihak.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Samarinda, terungkap data masif mengenai jumlah korban dan aliran dana yang dikelola oleh tersangka. Tercatat sebanyak 1.714 peserta dari berbagai daerah telah melakukan registrasi resmi.

Para peserta terbagi ke dalam tiga kategori lomba dengan rincian biaya pendaftaran yang bervariasi. Kategori 5K dikenakan biaya sebesar Rp130 ribu, kategori 10K sebesar Rp200 ribu, dan kategori terjauh yakni 21K dipatok senilai Rp350 ribu. Dari akumulasi biaya registrasi ribuan peserta tersebut, tersangka Vhina berhasil menghimpun total dana masyarakat mencapai Rp481.365.000.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini didasarkan pada pemenuhan alat bukti yang cukup dari hasil gelar perkara. Pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap tersangka guna kelancaran proses hukum lebih lanjut.

"Dalam keterangannya, pihak kepolisian resmi menetapkan seorang perempuan bernama Vhina, selaku penyelenggara acara tersebut, sebagai tersangka," demikian bunyi keterangan resmi yang dirilis dalam ekspos kasus di Polresta Samarinda. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dokumen terkait transaksi dan pendaftaran digital serta contoh jersei kegiatan.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS