KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57,45 Miliar dari Kasus Lahan Transmigrasi

kaltimfact, 05/22/2026

Samarinda

Image

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas mafia tambang di Bumi Etam. Dalam rilis terbaru pada Rabu (20/5/2026), korps adhyaksa tersebut memamerkan tumpukan uang tunai sebesar Rp57,45 miliar. Uang fantastis ini disita dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Update terbaru dari kantor Kejati Kaltim di Samarinda menyebutkan bahwa penyerahan uang tunai senilai Rp57.450.000.000 ini berasal dari komitmen salah satu tersangka pihak swasta berinisial BPT (sebelumnya ditulis BT). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang terus dikejar tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus).

Menariknya, ini bukan kali pertama tersangka mengembalikan aset. Jika diakumulasikan dengan penyitaan gelombang pertama pada Maret 2026 lalu yang mencapai Rp214 miliar, total uang tunai yang berhasil diamankan dari tangan tersangka kini telah menembus angka Rp271,45 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, bersama Kasi Penkum Toni Yuswanto menjelaskan bahwa skandal ini bermula dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). PT JMB Group diduga kuat melakukan aktivitas pengerukan batu bara secara ilegal di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kawasan transmigrasi milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Aktivitas eksploitasi sumber daya alam tersebut berjalan mulus selama bertahun-tahun tanpa mengantongi izin resmi dari menteri terkait. Alhasil, pendapatan yang seharusnya masuk ke kas negara justru mengalir ke kantong pribadi dan korporasi.

Hingga pertengahan Mei 2026, penyidik menetapkan total tujuh orang tersangka dalam pusaran kasus ini. Mereka tidak hanya berasal dari pihak manajemen swasta, melainkan juga menyeret sejumlah mantan pejabat dinas di Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjabat secara beruntun dari periode tahun 2005 hingga 2013. Para mantan birokrat ini diduga kuat ikut memuluskan perizinan yang melanggar hukum tersebut.

Pemburuan Aset Belum Berhenti Meski tumpukan uang tunai ratusan miliar sudah berhasil disita dan diamankan, pihak Kejati Kaltim menegaskan bahwa proses hukum tidak akan melunak. Saat ini, tim penyidik masih bekerja sama dengan lembaga auditor independen untuk menghitung angka pasti total kerugian negara secara keseluruhan.

"Kami tidak hanya fokus pada uang tunai. Tim penyidik di lapangan juga terus melakukan asset tracing (penelusuran aset). Saat ini kami sudah menyita beberapa properti seperti tanah, bangunan rumah, hingga sejumlah kendaraan roda empat mewah milik para tersangka," tegas Gusti Hamdani di hadapan awak media.

Saat ini pihak Kejaksaan sedang mengebut perampungan berkas perkara. Dalam waktu dekat, kasus megaproyek korupsi pertambangan ini ditargetkan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor agar para pelaku bisa segera disidangkan. Penyelamatan aset ini menjadi preseden penting bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap eksploitasi lahan ilegal di Kalimantan Timur.


KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS