KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Korupsi Alutsista Rp130 Miliar: Bukti Ketegasan Peradilan Militer yang Kembali Diungkit Menhan

Editor Kaltimfact, 05/20/2026

Nasional

Image

Kasus korupsi di lingkungan militer kembali menjadi sorotan hangat. Dalam rapat kerja terbaru antara Kementerian Pertahanan dengan Komisi I DPR RI yang berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin secara gamblang mengungkit kembali salah satu kasus hukum paling fenomenal dalam sejarah TNI: vonis penjara seumur hidup yang menjerat mantan Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI, Teddy Hernayadi.

Pernyataan Menhan Sjafrie ini mencuat di tengah dinamika publik yang sedang mempertanyakan transparansi dan ketegasan hukum pidana militer. Ia menegaskan bahwa sistem peradilan militer sejatinya memiliki standar kedisiplinan yang sangat ketat dan tidak tebang pilih, bahkan mampu menjatuhkan sanksi yang jauh lebih berat daripada peradilan umum.

Meskipun kasus pembacaan vonis pertamanya sudah berlangsung cukup lama, nama Teddy Hernayadi kembali naik ke permukaan sebagai contoh nyata ketegasan hukum instansi pertahanan. Berdasarkan penelusuran fakta hukum terbaru, Teddy sebenarnya tidak tinggal diam setelah menerima vonis maksimal tersebut. Ia sempat menempuh jalur banding ke Pengadilan Militer Utama pada tahun 2017, disusul dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.


Namun, pada tahun 2020, Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan PK tersebut. Dengan demikian, status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan per Mei 2026 ini, mantan jenderal bintang satu tersebut dipastikan tetap menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Mari kita bedah kembali apa yang sebenarnya terjadi. Perkara korupsi kakap ini bermula ketika Teddy Hernayadi menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2010 hingga 2014. Jabatan strategis ini membuatnya memiliki wewenang besar dalam mengelola anggaran negara. Sayangnya, amanah tersebut disalahgunakan.

Teddy terbukti melakukan penyimpangan dana anggaran yang diperuntukkan bagi pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) strategis, termasuk anggaran untuk pesawat tempur F-16 dan helikopter Apache. Modus penyelewengan dana ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai 12 juta dolar AS, atau setara dengan lebih dari Rp130 miliar berdasarkan nilai kurs kala itu.

Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II, Penggilingan, Jakarta Timur, pada Rabu, 30 November 2016, menjadi hari akhir bagi karier militer Teddy. Ketua Majelis Hakim saat itu, Kolonel Chk Deddy Suryanto, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.


Hukuman ini bahkan lebih berat daripada tuntutan jaksa militer yang semula mengajukan hukuman 12 tahun penjara. Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim secara tegas menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan secara tidak hormat (PDTH) dari dinas militer TNI Angkatan Darat serta kewajiban mengembalikan uang pengganti.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS