THIS SPACE IS OPEN FOR ADS
Korupsi Makan Bergizi Gratis: Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator
Editor Kaltimfact, 06/06/2026
Nasional

Kasus dugaan korupsi tata kelola program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) periode anggaran 2025–2026 memasuki babak baru yang semakin memanas. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu sore (3/6/2026), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, mengambil langkah mengejutkan. Melalui tim kuasa hukumnya, Sony menyatakan siap mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) untuk membongkar tuntas aliran dana haram tersebut.
Langkah berani ini diambil lantaran Sony merasa dipojokkan dan tidak ingin menjadi tumbal sendirian dalam perkara ini. Kuasa hukumnya, Krisna Murti dan Elza Syarief, membeberkan bahwa kliennya bergerak di bawah tekanan serta intervensi kuat dari sejumlah tokoh berpengaruh. Berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat lebih dari 30 nama pejabat tinggi dari kalangan eksekutif maupun legislatif yang diduga ikut menikmati aliran dana haram dari proyek strategis nasional ini.
Bukti Digital Berada di Tangan Penyidik Informasi mengenai keterlibatan puluhan pejabat tersebut diklaim tidak sekadar gertakan sambal. Elza Syarief dalam keterangannya kepada media menegaskan bahwa seluruh daftar nama, komunikasi, beserta data aliran dana tersimpan rapi di dalam telepon genggam (ponsel) milik Sony Sonjaya yang saat ini sudah disita oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
“Ada sekitar 26 nama yang sudah teridentifikasi jelas, dan sisanya masih terus berkembang hingga totalnya lebih dari 30 orang. Semua bukti digitalnya ada di dalam handphone yang disita penyidik. Klien kami siap membuka semuanya secara transparan di persidangan nanti agar kasus ini terang benderang,” ujar Elza, dikutip dari rilis wawancara media akhir pekan ini, Sabtu (6/6/2026).
Otak Pengaturan Lapangan Berkedok Yayasan Berdasarkan hasil investigasi Kejaksaan Agung, dugaan praktik lancung ini menyasar tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk adanya jual beli hak kelola titik-titik dapur komunal program MBG. Mirisnya, proyek yang menyedot APBN dalam jumlah masif ini diduga dimanfaatkan oleh sejumlah yayasan fiktif atau tidak memenuhi syarat kelayakan sebagai mitra penyalur.
Yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka tersebut diduga menerima insentif fantastis hingga mencapai Rp1 miliar per hari. Sony mengklaim dirinya bukanlah otak utama di balik carut-marut pembagian titik dapur tersebut, melainkan ada pesanan atau "atensi" khusus dari figur-figur besar yang mendikte kebijakan operasional di lapangan.
Pengusutan kilat ini bermula setelah adanya evaluasi mendalam selama hampir 1,5 tahun terhadap jalannya program gizi nasional. Menanggapi adanya indikasi penyimpangan yang kuat, Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan tegas dengan mencopot tiga pimpinan puncak BGN sekaligus pada Selasa (2/6/2026). Mereka adalah Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Hanya berselang satu hari pasca-pencopotan, tepatnya Rabu (3/6/2026), ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka pasca-penggeledahan di kantor pusat BGN yang berlangsung sejak dini hari. Kejaksaan Agung menjerat para mantan petinggi ini dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rencana penyerahan surat permohonan resmi Justice Collaborator (JC) oleh kubu Sony Sonjaya dijadwalkan bakal diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada Senin esok. Publik kini menunggu keberanian institusi kejaksaan untuk menyeret nama-nama besar yang tersimpan di dalam ponsel tersangka demi menyelamatkan hak nutrisi anak-anak Indonesia.
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS