THIS SPACE IS OPEN FOR ADS
Putusan Sidang! Pembunuh Penjaga Toko di Balikpapan Wajib Bayar Restitusi Rp56 Juta Lebih
Dimas Samosir, 07/21/2026
Balikpapan

Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan akhirnya menjatuhkan vonis hukum terhadap Mansyur (61), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang remaja penjaga toko kelontong. Dalam sidang agenda pembacaan putusan yang digelar pada Senin (20/7/2026), Majelis Hakim secara tegas menyatakan lansia tersebut bersalah dan menghukumnya dengan pidana kurungan selama 18 tahun penjara serta kewajiban finansial berupa restitusi.
Peristiwa kelam ini bermula dari insiden tragis yang menimpa korban, Valentino Prawira (19), yang sehari-hari bekerja menjaga toko kelontong di kawasan Kota Balikpapan. Mansyur secara sengaja dan terencana melakukan aksi nekat menghabisi nyawa korban setelah terlibat perselisihan yang memicu niat buruknya. Pelaku menghabisi nyawa korban di tempat kejadian dengan cara yang keji, sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian setempat dan diseret ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sepanjang proses persidangan, sejumlah fakta hukum berhasil dikupas secara benderang. Jaksa Penuntut Umum berhasil menghadirkan saksi-saksi kunci beserta alat bukti kuat yang menyudutkan tindakan Mansyur. Terdakwa tidak dapat mengelak dari jeratan hukum setelah hasil forensik dan olah TKP mengonfirmasi keterlibatan penuh dirinya. Hakim juga menilai unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terpenuhi secara utuh tanpa celah keraguan.
Ketua Majelis Hakim PN Balikpapan, Andi Ahkam Jayadi, menyatakan dalam amar putusannya bahwa seluruh unsur pidana yang didakwakan telah terbukti secara valid.
"Menyatakan terdakwa Mansyur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain," ujar Andi Ahkam Jayadi saat memimpin jalannya persidangan di ruang sidang utama PN Balikpapan. Pihak kehakiman juga menambahkan bahwa tindakan terdakwa tergolong sadis dan tidak mencerminkan nilai kemanusiaan, sehingga layak diganjar hukuman berat
Selain dijatuhi hukuman kurungan fisik selama hampir dua dekade, Mansyur juga dibebani sanksi material yang cukup besar. Berdasarkan keputusan kompensasi korban, terdakwa diwajibkan membayar uang restitusi senilai Rp56,16 juta kepada keluarga korban sebagai bentuk ganti rugi atas kehilangan nyawa Valentino Prawira. Pasca-pembacaan vonis, terdakwa Mansyur yang mengenakan rompi tahanan merah nomor 19 tampak tertunduk di hadapan majelis hakim seraya berdiskusi dengan penasihat hukumnya untuk menentukan langkah banding atau menerima putusan.
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS