KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Masa Kontrak Mal Lembuswana Berakhir Juli 2026, Pengelolaan Beralih ke BUMD Kaltim

Dimas Samosir, 07/26/2026

Samarinda

Hero image 1
Dok : Disway Kaltim

Pengelolaan salah satu pusat perbelanjaan tertua di Kota Samarinda, Mal Lembuswana, memasuki babak baru. Masa perjanjian kerja sama pengelolaan aset antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan pihak swasta, PT Cipta Sumina Indah (CSIS), resmi berakhir pada Juli 2026. Selanjutnya, aset bernilai strategis tersebut akan diserahkan penuh pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim.

Meski terjadi alih kelola, aktivitas perdagangan dan operasional di Mal Lembuswana dipastikan tetap berjalan seperti biasa tanpa ada penutupan kawasan.

Mal Lembuswana berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui skema kerja sama bangun guna serah (Build-Operate-Transfer) atau pemanfaatan barang milik daerah dengan PT CSIS yang disepakati puluhan tahun silam. Seiring berjalannya waktu, tenggat waktu masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) dan kontrak perjanjian pemanfaatan lahan tersebut jatuh pada bulan Juli 2026.

Proses pengembalian aset ini telah dipersiapkan oleh Pemprov Kaltim melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama DPRD Kaltim sejak beberapa tahun terakhir. Setelah masa kontrak habis, seluruh fisik bangunan dan fasilitas penunjang kawasan Mal Lembuswana kembali menjadi milik Pemprov Kaltim penuh.


Berakhirnya masa kerja sama pengelolaan Mal Lembuswana pada Juli 2026 menandai transisi penting kepemilikan aset Pemprov Kaltim dari swasta ke BUMD. Dengan jaminan operasional yang tetap berjalan normal serta rencana revitalisasi dari pengelola baru, Mal Lembuswana bersiap untuk bertransformasi menjadi pusat perbelanjaan yang lebih modern dan berdaya saing di Ibu Kota Kalimantan Timur.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS