THIS SPACE IS OPEN FOR ADS
Polres Kutim Lewat Polsek Sangkulirang Bongkar Peredaran Sabu , 3 Orang Diamankan
Dimas Samosir, 07/25/2026
Samarinda

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sangkulirang, Polres Kutai Timur, berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur. Dalam penindakan yang masuk dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2026 tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pengedar beserta 23 paket sabu siap edar.
Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Muhammad Ade Maulana pada Rabu (22/7/2026) sore. Ketiga terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial YM (53), AN (47), dan RN (47).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Abdul Muthalib RT 002, Desa Susuk Tengah, Kecamatan Sandaran—tepatnya di sekitar area SD Negeri 001 Sandaran.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Sangkulirang segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam ke lokasi sasaran. Sekitar pukul 18.23 WITA, petugas mendatangi sebuah rumah yang dicurigai dan mendapati tiga orang pria berada di lokasi.
Saat melihat kedatangan petugas, ketiga pria tersebut sempat berupaya melarikan diri dengan masuk ke dalam rumah. Namun, kesiapsiagaan personel di lapangan berhasil menggagalkan upaya melarikan diri tersebut hingga ketiganya dapat langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan secara menyeluruh di lokasi kejadian dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat guna menjamin transparansi prosedur hukum. Dari proses penggeledahan awal, polisi menemukan sebuah dompet yang tersimpan di dalam saku celana yang tergantung di ruang tamu. Di dalam dompet tersebut, ditemukan 11 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.
Pemeriksaan dilanjutkan ke bagian dalam rumah. Di dalam sebuah toples kecil yang tersembunyi di lemari, petugas kembali menemukan 12 paket sabu tambahan. Dari keseluruhan penggeledahan, polisi menyita total 23 paket sabu dengan berat bruto 3,57 gram, uang tunai hasil penjualan, timbangan digital, telepon seluler, serta kantong plastik klip transparan.
Saat ini, ketiga tersangka yakni YM, AN, dan RN beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sangkulirang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik Satresnarkoba dan Polsek Sangkulirang terus melakukan pengembangan guna mendalami asal-usul barang haram tersebut serta melacak jaringan pengedar lain yang disinyalir berkategori di atas ketiga pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS