THIS SPACE IS OPEN FOR ADS
Modus Kiai Ponorogo Cabuli 11 Santri Laki-Laki Sejak 2017
Dimas Samosir, 05/22/2026
Nasional

Penyelidikan mendalam terhadap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pimpinan pondok pesantren di Ponorogo terus mengalami perkembangan signifikan. Update terbaru dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa tersangka, yakni JYD alias KRA Jayadi Adiningrat (55), kini telah resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Ponorogo. Proses penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton guna melengkapi berkas perkara.
Tak hanya menahan tersangka, Satreskrim Polres Ponorogo juga bergerak cepat melakukan penggeledahan di lingkungan pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Jambon tersebut. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial yang diduga kuat berkaitan langsung dengan tindak pidana asusila yang terjadi. Di antaranya adalah sebuah kasur dari kamar pribadi tersangka, dokumen perizinan operasional pondok, serta tisu yang diduga menjadi bagian dari alat bukti pemenuhan hasrat pelaku.
Kasus kelam ini pertama kali mencuat ke permukaan setelah salah satu santri tidak tahan lagi menerima perlakuan menyimpang dari sang pengasuh. Korban memutuskan untuk hengkang dari pesantren dan menceritakan tragedi pahit yang dialaminya kepada pihak keluarga. Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga korban langsung melayangkan laporan resmi ke Polres Ponorogo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo, aksi bejat ini ternyata bukan perkara baru. Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengungkapkan bahwa praktik menyimpang ini diduga sudah mengakar sejak April 2017 dan terus berlangsung hingga pertengahan Mei 2026, sesaat sebelum pelaku akhirnya diamankan petugas.
Sejauh ini, tercatat ada 11 santri laki-laki yang terkonfirmasi menjadi korban kebiadaban tersangka. Dari total korban yang melapor, 6 santri di antaranya masih berstatus anak di bawah umur (di bawah 17 tahun), sementara 5 korban lainnya kini telah menginjak usia dewasa. Kuasa hukum para korban, Muh Ihsan, mengindikasikan bahwa jumlah korban sebenarnya berpotensi lebih banyak, terutama jika menelusuri jejak para alumni yang sudah terlebih dahulu keluar dari pesantren tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, JYD memanfaatkan relasi kuasa dan kedok "pondok gratis" untuk memikat hati para orang tua santri. Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang rapi dan berulang. Tersangka kerap memanggil santri tertentu ke ruangan pribadinya dengan dalih meminta pijat refleksi. Ketika santri berada di dalam kamar, tersangka mulai melancarkan aksi pencabulan untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku berupaya membungkam mulut para korban dengan memberikan uang saku sebesar Rp100.000. Beberapa korban mengaku dipaksa melayani nafsu sang kiai hingga tiga sampai empat kali selama bermukim di sana. Akibat kejadian traumatis ini, sejumlah korban dilaporkan mengalami depresi berat dan saat ini sedang mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo.
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS