THIS SPACE IS OPEN FOR ADS
Motor Listrik Rp1 Triliun Program Makan Gratis yang Berujung Korupsi
Dimas Samosir, 06/15/2026
Nasional

Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) terus menggelinding bak bola salju. Update terbaru dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa ribuan motor listrik yang tampak menumpuk dan ditutupi terpal hitam di sebuah gudang kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi menjadi bagian dari objek penyidikan korupsi. Kasus ini kian memanas setelah Korps Adhyaksa menetapkan tersangka kelima, yakni Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), vendor yang mengendalikan pengadaan raksasa tersebut.
Sebelum AM berbaju tahanan, Kejagung sudah lebih dulu menjerat empat tersangka mentereng lainnya. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang kepercayaan Sony. Kelimanya diduga kuat bersekongkol melakukan penggelembungan harga (mark-up) serta memanipulasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, ikut buka suara dan membongkar borok proyek ini ke publik. Dudung mengungkapkan sebuah kejanggalan fatal: anggaran fantastis sebesar Rp1,03 triliun untuk pengadaan 21.801 unit motor listrik ternyata sudah dicairkan dan dibayar lunas oleh pejabat lama BGN. Padahal, saat dicek di lapangan per April lalu, ribuan kendaraan tersebut nyatanya masih berbentuk komponen dan dalam proses perakitan oleh pihak vendor.
Bukan hanya masalah pembayaran yang mendahului fisik barang, proyek ini juga terindikasi merugikan negara dalam jumlah masif. Dudung menyebut ada selisih anggaran sekitar Rp200 miliar dari harga riil, bahkan hitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengindikasikan angka mark-up yang jauh lebih bengkak, yakni mencapai Rp400 miliar.
Ironisnya, PT YAT sebagai pemenang proyek diketahui tidak memiliki jaringan dealer resmi maupun bengkel aktif yang memadai untuk merawat puluhan ribu motor tersebut. Secara rinci, proyek kendaraan operasional SPPG ini terbagi menjadi beberapa jenis, meliputi 1.570 unit motor trail dan 6.431 unit motor bebek yang semuanya berbasis listrik.
Kendaraan non-emisi ini awalnya dipersiapkan untuk menunjang mobilitas kepala SPPG dan tim distribusi logistik makanan di lapangan. Namun, Dudung menilai pengadaan ini sejak awal tidak terlalu mendesak dan justru berpotensi menimbulkan kendala baru saat diterjunkan ke wilayah-wilayah pelosok yang minim infrastruktur pengisian daya.
Mantan Panglima TNI itu juga melemparkan kritik menohok terkait urgensi fasilitas ini bagi para petugas. Menurutnya, dengan pendapatan yang diterima oleh kepala SPPG yang menyentuh angka Rp6 juta per bulan, mereka sudah lebih dari cukup untuk mandiri secara akomodasi tanpa harus membebani APBN secara berlebihan. “Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh Rp6 jutaan. Kalau nyicil satu motor kan cukup, nggak perlu-perlu amat lah kalau menurut saya,” cetus Dudung saat ditemui di Kantor Staf Presiden.
Kini, nasib puluhan ribu motor listrik yang sudah terlanjur diproduksi itu berada di persimpangan jalan. Karena seluruh anggarannya sudah terlanjur keluar dari kas negara, kendaraan-kendaraan tersebut secara hukum kini menjadi aset milik Badan Gizi Nasional yang disita. Dudung menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, atau menunggu arahan langsung dari Presiden terkait rencana pengalihan fungsi armada ini agar tidak berakhir menjadi rongsokan yang sia-sia dan tetap membawa manfaat bagi sektor publik lainnya.
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS