THIS SPACE IS OPEN FOR ADS
Program Makan Bergizi Gratis Distop Selama Libur Sekolah, Pengusaha Beri Perlawanan Keras!
Jamal, 06/19/2026
Nasional

Ketegangan baru menyelimuti pelaksanaan program super prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan terbaru dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara operasional program ini selama masa libur sekolah memicu gelombang protes keras dari para pelaku usaha dan mitra pelaksana di lapangan.
Pengusaha Siap Gugat ke PTUN Hingga pasca-konferensi pers yang digelar oleh Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) pada Kamis (18/6/2026), Badan Gizi Nasional menegaskan tidak akan menarik Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026. BGN berdalih langkah ini murni demi efisiensi anggaran negara yang diklaim mampu menghemat hingga Rp3 triliun, sekaligus memanfaatkan momentum libur panjang untuk mengaudit kelayakan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). BGN memberlakukan sistem no service, no pay, yang berarti insentif harian dapur sebesar Rp6 juta otomatis dihentikan selama liburan. Di sisi lain, GAPEMBI kini tengah mengonsolidasikan kekuatan hukum dan mengancam akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai melanggar komitmen awal.
Konflik ini mencuat ke publik setelah Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony, bersama jajaran pengurusnya menggelar Rapat Konsolidasi Nasional dan konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 18 Juni 2026. GAPEMBI secara resmi menyatakan menolak keras terbitnya SE BGN Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur peniadaan program MBG selama periode libur sekolah, yang dijadwalkan berlangsung dari 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
Menurut Alven Stony, kebijakan sepihak dari pimpinan BGN tersebut bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, yaitu Surat Keputusan Kepala BGN tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 401.1 tertanggal 29 Desember 2025 serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani oleh para mitra.
"Untuk mengubah atau menata kelola ulang terhadap SPPG itu mestinya harus ada adendum (dokumen tambahan), supaya SE tidak cacat hukum. Kebijakan tanpa dasar aturan yang jelas ini berpotensi memicu gugatan hukum ke PTUN maupun pengadilan negeri," tegas Alven di hadapan media.
GAPEMBI mengingatkan bahwa dampak dari penghentian sementara program ini tidak boleh dilihat dari kacamata bisnis semata. Ada efek domino yang sangat masif terhadap ekosistem ekonomi kerakyatan yang baru saja tumbuh di sekitar dapur SPPG.
Alven menjelaskan, penutupan dapur selama hampir satu bulan membuat ribuan relawan dan pekerja lapangan terpaksa menganggur tanpa ada kejelasan honor. Tidak hanya itu, rantai pasok pangan lokal dipastikan ikut terguncang hebat.
"Supplier sangat dirugikan. Hasil tani, hasil ternak, dan komoditas dari UMKM lokal yang sudah dipersiapkan untuk memasok kebutuhan dapur harian kini terancam menumpuk dan membusuk karena tidak diserap," urai Alven. Saat ini, tercatat ada lebih dari 13.000 ID SPPG yang terdaftar di BGN, dan kebijakan moratorium serta penghentian ini dinilai dapat membunuh keberlangsungan operasional mereka secara mendadak.
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS