KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Penertiban KTL Jalan MT. Haryono, Dishub Tegakkan Larangan Parkir di Badan Jalan dan Trotoar pada Pukul 16.00–19.00 WITA

Editor Kaltimfact, 11/25/2025

Balikpapan

Dinas Perhubungan Kota Balikpapan kembali melaksanakan penertiban di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Jalan MT. Haryono

sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45-370/2025 tentang penetapan KTL MT Haryono. Aturan tersebut juga menjadi bagian dari implementasi program B-Connect yang berfokus pada peningkatan pengendalian lalu lintas berbasis data dan manajemen mobilitas masyarakat. Penertiban dilakukan untuk memastikan bahwa pengaturan parkir di kawasan tersebut dapat berjalan efektif, terutama pada jam-jam lalu lintas padat.

Melalui keputusan ini, ditetapkan bahwa pada rentang waktu pukul 16.00 hingga 19.00 WITA, seluruh pengguna jalan dilarang memarkirkan kendaraan di badan jalan maupun di trotoar pada koridor MT. Haryono, mulai dari Simpang Beller hingga Simpang BDS. Kawasan tersebut merupakan salah satu jalur vital dengan tingkat mobilitas tinggi, terutama pada sore hari, sehingga keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan kerap menjadi pemicu penyempitan lajur dan kemacetan.

Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, personel Dinas Perhubungan melakukan kegiatan peneguran terhadap kendaraan yang masih ditemukan parkir di lokasi terlarang. Selain memberikan penjelasan kepada pengendara mengenai aturan larangan parkir, petugas juga mengimbau pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraan ke lahan parkir resmi yang telah tersedia. Dishub juga merekomendasikan pemilik kendaraan untuk memanfaatkan area parkir di Kawasan Perumahan Citra City, yang dapat menjadi alternatif parkir agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di badan jalan MT. Haryono.

Penertiban ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya pada jam pulang kerja di mana jumlah kendaraan meningkat secara signifikan. Ketika pengendara tetap memaksakan parkir di badan jalan atau trotoar, arus kendaraan menjadi terganggu sehingga menyebabkan antrian panjang. Hal ini bukan hanya merugikan pengguna jalan lainnya, tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan, terutama ketika kendaraan tiba-tiba berhenti di lokasi yang tidak semestinya.

Dinas Perhubungan Balikpapan menegaskan bahwa keberadaan KTL MT. Haryono merupakan langkah strategis untuk menciptakan pola berkendara yang lebih tertib. Dengan adanya aturan yang mengikat, diharapkan pengendara dapat lebih disiplin dalam memilih lokasi parkir. Selain itu, pembatasan parkir yang diterapkan pada jam tertentu mampu memaksimalkan kapasitas lajur jalan, sehingga arus lalu lintas dapat mengalir dengan lebih lancar.

Petugas Dishub yang berada di lapangan juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya menjaga ketertiban parkir. Parkir di trotoar tidak hanya mengganggu pejalan kaki, tetapi juga membahayakan mereka karena memaksa pengguna jalan berjalan di sisi kendaraan. Sementara itu, kendaraan yang berhenti di badan jalan tanpa alasan jelas dapat mempersempit ruang bergerak bagi kendaraan lain. Situasi ini sangat berisiko, terutama di ruas jalan yang ramai seperti MT. Haryono.

Penertiban ini juga menjadi bagian dari penguatan implementasi program B-Connect, di mana Dishub berupaya menciptakan sistem lalu lintas yang lebih modern dan teratur. Pengaturan parkir menjadi salah satu aspek penting dalam manajemen lalu lintas kota, dan melalui aturan yang jelas, Dishub ingin memastikan bahwa penggunaan ruang jalan sesuai dengan kebutuhan mobilitas masyarakat. Ketertiban parkir menjadi salah satu indikator keberhasilan penerapan kawasan tertib lalu lintas.

Dinas Perhubungan Balikpapan berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung kebijakan ini. Ketaatan terhadap aturan parkir bukan hanya mengenai kepatuhan hukum, tetapi juga mencerminkan kepedulian terhadap kenyamanan bersama. Dengan memarkir kendaraan pada tempat yang sesuai, masyarakat turut membantu mengurangi kemacetan dan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman.

Dishub juga mengimbau agar masyarakat ikut mengawasi lingkungan sekitarnya dan tidak ragu untuk memberikan informasi apabila terdapat pelanggaran yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas. Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah menjadi kunci dalam menciptakan kota yang lebih tertib dan nyaman.

Melalui penertiban ini, Dishub Balikpapan berharap agar arus kendaraan di Jalan MT Haryono semakin lancar, khususnya pada jam rawan. Implementasi KTL dan dukungan masyarakat diharapkan dapat menciptakan perubahan positif dalam perilaku berkendara sehingga Kota Balikpapan dapat semakin maju dalam aspek ketertiban lalu lintas.

(Informasi bersumber dari unggahan resmi Dishub Balikpapan.)


KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS