KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Pengendara Mobil yang Melanggar Parkir Sembarangan di MT Haryono Akan Diderek dan Didenda Rp500 Ribu

Editor Kaltimfact, 11/24/2025

Balikpapan

Balikpapan — Senin, 24 November 2025.
Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memberlakukan penegakan ketat terhadap pelanggaran parkir di sepanjang Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Jalan MT Haryono, salah satu koridor utama dengan arus kendaraan terbesar di Kota Balikpapan. Kebijakan ini resmi diberlakukan pada Senin (24/11/2025) sebagai tindak lanjut meningkatnya keluhan masyarakat terkait kemacetan akibat kendaraan yang diparkir sembarangan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menyampaikan bahwa penertiban tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya serta menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib, terutama pada jam padat sore hari.

“MT Haryono adalah salah satu jalur vital kota. Mulai hari ini, seluruh kendaraan yang masih memarkirkan mobilnya di bahu jalan pada jam KTL akan langsung ditindak dan diderek. Tidak ada toleransi,” tegas Fadli saat ditemui di Balikpapan, Senin (24/11/2025).


Penindakan Dilakukan pada Jam KTL: 16.00–19.00 WITA

Jalan MT Haryono telah resmi ditetapkan sebagai kawasan KTL dengan aturan larangan parkir mulai pukul 16.00 hingga 19.00 WITA setiap hari. Pada jam tersebut, tim Dishub bersama personel Satlantas Polresta Balikpapan melakukan patroli untuk memastikan tidak ada kendaraan yang berhenti atau menunggu di sepanjang bahu jalan.

Fadli menjelaskan bahwa keberadaan kendaraan yang berhenti sembarangan menjadi salah satu penyebab utama hambatan lalu lintas, khususnya pada jam pulang kerja. Tidak sedikit warga yang berdalih hanya berhenti sebentar atau menunggu penumpang, namun kebiasaan tersebut memicu penumpukan kendaraan di titik-titik rawan.

“Alasan berhenti sebentar tetap tidak dibenarkan. Di jam KTL, area bahu jalan harus benar-benar steril dari aktivitas parkir,” ucapnya.


Kendaraan yang Melanggar Akan Diderek

Mulai 24 November 2025, seluruh kendaraan yang terpantau melanggar aturan akan langsung diderek ke lokasi penyimpanan resmi milik pemerintah. Proses penderekan dilakukan oleh tim khusus Dishub yang telah disiagakan di beberapa titik strategis agar bisa bergerak cepat ketika menemukan pelanggaran.

Setelah kendaraan dipindahkan, pemilik hanya dapat mengambil mobilnya dengan menunjukkan identitas, bukti kepemilikan, dan membayar denda administratif sebesar Rp500.000.

“Denda derek sebesar lima ratus ribu rupiah adalah sanksi yang berlaku. Seluruh dana tersebut masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagai kontribusi yang digunakan untuk mendukung pembangunan kota,” jelas Fadli.

Ia menekankan bahwa pemberlakuan denda ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelanggar. Sebab selama ini masih ditemukan warga yang tidak mematuhi aturan dengan alasan menunggu keluarga, membeli makanan, atau menjemput anak.


Dishub Berikan Edukasi Lebih Awal

Sebelum kebijakan penindakan penuh diberlakukan, Dishub telah melaksanakan masa sosialisasi di lapangan. Petugas memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai jam operasional KTL, titik-titik larangan parkir, serta konsekuensi bagi pengendara yang tetap melanggar.

“Selama sosialisasi, kami sudah sering memberikan teguran. Tapi mulai hari ini, penindakan kita lakukan secara tegas sesuai aturan,” tambah Fadli.

Dishub juga telah memasang imbauan serta rambu di titik-titik strategis di sepanjang Jalan MT Haryono agar masyarakat lebih memahami batasan parkir.


Tujuan: Mengurangi Kemacetan dan Meningkatkan Keselamatan

Fadli menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi merupakan langkah penting dalam menciptakan tata kelola lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan efisien. Jalan MT Haryono merupakan jalur utama yang menghubungkan beberapa kawasan penting seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, fasilitas publik, hingga permukiman.

Dengan penindakan tegas terhadap parkir sembarangan, Dishub berharap tingkat kemacetan pada jam padat dapat berkurang signifikan dan risiko kecelakaan dapat ditekan.

“Ini adalah upaya bersama. Kami memohon dukungan masyarakat agar mematuhi aturan demi kelancaran kota kita,” tutupnya.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS