THIS SPACE IS OPEN FOR ADS
Razia Satpol PP Samarinda: Puluhan Dus Miras Ditemukan dalam Mobil Di lokasi
Dimas Samosir, 07/25/2026
Samarinda

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda berhasil membongkar modus baru peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penertiban di kawasan Jalan Pangeran Suryanata, Kamis (23/7/2026) malam. Pelaku berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan ratusan botol miras di dalam sebuah mobil yang terparkir di area dekat masjid, terpisah dari lokasi penjualan di warung kelontong.
Pengungkapan ini bermula dari razia penertiban rutin yang digelar oleh personil gabungan Satpol PP Kota Samarinda bersama TNI dan Polri. Petugas menyasar sebuah warung kelontong di kawasan Jalan Pangeran Suryanata yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mengendus kejanggalan terkait tempat penyimpanan stok barang dagangan tersebut. Petugas kemudian menyisir area sekitar dan menemukan sebuah minibus putih yang terparkir di lahan kosong dekat masjid setempat. Setelah diperiksa, kendaraan tersebut ternyata dijadikan gudang berjalan untuk menyimpan puluhan dus berisi minuman keras.
Dari hasil pemeriksaan di dalam kendaraan, petugas menemukan puluhan dus karton berisikan ratusan botol dan kaleng minuman keras dari berbagai merek terkenal. Modus ini sengaja digunakan untuk menyamarkan aktivitas transaksi serta menghindari penyitaan langsung saat razia di warung kelontong.
Keberadaan mobil tersebut sebelumnya tidak memicu kecurigaan warga sekitar. Lahan tempat mobil terparkir merupakan area terbuka milik warga yang biasa digunakan untuk parkir kendaraan umum dan jamaah.
Ketua Masjid setempat, Haji Suriansyah, mengaku sangat terkejut saat mengetahui kendaraan yang kerap terparkir di area tersebut dijadikan tempat penyimpanan minuman beralkohol.
"Selama ini kami hanya melihat mobil itu parkir seperti kendaraan lainnya. Tidak ada yang mencurigakan karena memang banyak kendaraan yang keluar masuk di sini," ujar Suriansyah saat dimintai keterangan.
Senada dengan hal tersebut, Ketua RT 18, Kurnia Edi, menegaskan bahwa pihak pengurus lingkungan tidak pernah menerima aduan dari warga terkait aktivitas penjualan miras di area tersebut. "Tidak ada laporan atau pengaduan sebelumnya. Kami juga baru mengetahui setelah ada penindakan dari petugas," katanya.
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS