KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Rekonstruksi Penganiayaan Pasar Sepinggan Balikpapan: Tersangka Peragakan 18 Adegan

Dimas Samosir, 07/30/2026

Balikpapan

Image
Polsek Balikpapan Selatan reka ulang penganiayaan Arifudin di Pasar Sepinggan. Berawal dari dendam pekerjaan, tersangka F terancam Pasal 458 KUHP. Dok : Kaltimpost

Penyidik Polsek Balikpapan Selatan resmi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga bernama Arifudin di area Pasar Sepinggan, Balikpapan. Dalam reka ulang yang dilaksanakan langsung di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka berinisial F memperagakan sebanyak 18 adegan guna merangkai secara detail peristiwa berdarah yang terjadi pada Juni lalu.

Proses rekonstruksi yang dikawal ketat oleh personel kepolisian tersebut dihadiri oleh pihak kejaksaan dan penasihat hukum tersangka. Reka ulang ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara serta menyelaraskan keterangan saksi dengan fakta di lapangan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

Peristiwa penganiayaan tragis ini bermula dari konflik internal di lingkungan Pasar Sepinggan pada Juni lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, tersangka F mendatangi korban Arifudin di lokasi kerja dengan membawa senjata tajam. Ketegangan verbal sempat terjadi antara keduanya sebelum akhirnya berlanjut pada aksi penyerangan fisik.

Dalam 18 adegan rekonstruksi yang diperagakan, terlihat jelas bagaimana dinamika konflik awal hingga tindakan penganiayaan berat yang dialami korban. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dan meminta pertolongan, namun luka serius akibat sabetan benda tajam membuat korban akhirnya mengembuskan napas terakhir setelah mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan hasil reka ulang dan pemeriksaan penyidik, terungkap sejumlah fakta penting mengenai insiden tersebut. Penyidik mengonfirmasi bahwa aksi penganiayaan tersebut tidak dilakukan secara spontan murni, melainkan dilandasi ketegangan yang telah berlangsung beberapa waktu sebelumnya.

Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk senjata tajam yang digunakan tersangka serta pakaian korban yang ternoda darah. Seluruh adegan yang diperagakan tersangka F dalam rekonstruksi dinilai konsisten dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dan hasil visum et repertum dari tim medis.


Rekonstruksi 18 adegan oleh Polsek Balikpapan Selatan menegaskan komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus penganiayaan maut di Pasar Sepinggan. Dengan terungkapnya motif dan reka ulang kejadian, proses hukum kini melangkah ke babak persidangan untuk memberikan keadilan bagi pihak korban.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS