KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Sindikat Terbongkar: Ribuan Motor Bodong di Jakarta Selatan Siap Dikirim ke Luar Negeri

kaltimfact, 05/12/2026

Nasional

Image

Polda Metro Jaya baru saja mengungkap praktik gelap perdagangan otomotif berskala besar yang melibatkan PT Indo Bike 26. Perusahaan ini diduga menjadi otak di balik penyimpanan dan ekspor ribuan sepeda motor ilegal hasil tindak pidana. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan Direktur PT Indo Bike 26 yang berinisial WS sebagai tersangka utama dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan keterangan terbaru dari pihak kepolisian, fokus penyidikan kini melebar ke arah hilir dan hulu. Polisi tidak hanya berhenti pada penyitaan aset di gudang, tetapi juga mulai menelusuri rantai distribusi dari dealer-dealer resmi yang diduga terlibat dalam "pemutihan" data identitas. Selain itu, penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari keuntungan operasional perusahaan yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Aksi penggerebekan dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah gudang yang terletak di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pada hari Senin (11/5/2026), Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara, memimpin langsung pengecekan di lokasi.

Di gudang tersebut, polisi menemukan pemandangan yang mengejutkan: sebanyak 1.499 unit sepeda motor ditemukan dalam kondisi siap ekspor. Motor-motor ini diduga kuat berasal dari hasil kejahatan pengalihan jaminan fidusia, di mana kendaraan yang masih dalam status kredit dilarikan dan dijual secara ilegal. Penyelidikan mengungkap bahwa PT Indo Bike 26 telah menjalankan aktivitas ini sejak tahun 2022. Modus yang digunakan cukup rapi. Kendaraan-kendaraan tersebut didapat dari hasil pengalihan jaminan fidusia. Artinya, pelaku mengumpulkan motor-motor yang seharusnya masih menjadi agunan perusahaan pembiayaan (leasing).

AKBP Noor Maghantara menjelaskan bahwa polisi tengah mendalami sumber data identitas yang digunakan untuk pengajuan pembiayaan motor tersebut. Ada dua kemungkinan yang sedang disisir: apakah pemilik data secara sadar menyewakan KTP mereka untuk kredit motor (pelaku langsung), atau terjadi akses ilegal terhadap data pribadi masyarakat yang kemudian disalahgunakan untuk pinjaman tanpa sepengetahuan korban.

Setelah kendaraan terkumpul, PT Indo Bike 26 melakukan ekspor melalui jalur yang tidak resmi. Tanpa dokumen kepabeanan yang sah dan tanpa membayar pajak ekspor, ribuan motor ini dikirim ke luar negeri untuk meraup keuntungan pribadi yang fantastis.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS