KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Terlilit Utang Bank dan Koperasi, Pria di Sepaku Nekat Rampas Perhiasan Pemilik Warung Sembako

Editor Kaltimfact, 06/17/2026

Penajam Paser Utara

Image

Tim gabungan Jatanras Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Unit Reskrim Polsek Sepaku berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga. Pelaku berinisial YN (32) diringkus tanpa perlawanan di kediamannya setelah membawa kabur perhiasan emas milik seorang pemilik warung sembako.

Update terbaru dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa tersangka YN kini telah ditahan di Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dirilis aparat penegak hukum, motif di balik aksi nekat pria berusia 32 tahun ini murni karena tekanan ekonomi.


Pelaku mengaku kelabakan akibat terlilit utang yang menumpuk di sejumlah koperasi serta lembaga perbankan, sehingga mengambil jalan pintas dengan melakukan tindakan kriminal. Peristiwa pidana ini bermula pada Kamis, 11 Juni 2026, di sebuah warung sembako yang terletak di Jalan Bougenvile RT 002, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Wilayah ini menjadi perhatian publik mengingat lokasinya yang berada di kawasan strategis. Korban diketahui merupakan seorang perempuan paruh baya berinisial S (58), yang sehari-hari menggantungkan hidup dari usaha warung kelontong tersebut.

Modus operandi yang dilancarkan pelaku terbilang cukup rapi. Awalnya, YN datang ke warung korban dengan mengendarai sepeda motor matik, mengenakan helm putih, dan masker demi menyamarkan identitasnya—sebagaimana terekam dalam kamera pengawas (CCTV). Ia berpura-pura menjadi pembeli biasa yang hendak mengisi ulang air mineral.

Namun, situasi mendadak berubah ketika pelaku melihat korban mengenakan gelang emas berukuran besar di tangannya. Kilauan perhiasan tersebut seketika memicu niat jahat YN. Memanfaatkan kondisi warung yang sedang sepi, pelaku langsung merampas paksa perhiasan milik korban secara melawan hukum dengan disertai tindakan kekerasan, lalu segera melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

Seusai kejadian, korban didampingi kerabatnya langsung membuat laporan resmi ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/20/VI/SPKT/SEK SEPAKU/RES PPU/POLDA KALTIM tertanggal 11 Juni 2026. Merespons laporan tersebut, aparat bergerak cepat dengan mengumpulkan barang bukti, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi mata.


dalam hitungan hari. Pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku. YN disergap di rumahnya yang terletak di Jalan Flamboyan, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya sebagai barang bukti utama.

Pihak Kepolisian Resor PPU menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama di wilayah Sepaku yang kini tengah berkembang. Atas tindakan nekatnya, tersangka YN bakal dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Pria tersebut kini terancam hukuman pidana penjara paling lama hingga 12 tahun.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS