THIS SPACE IS OPEN FOR ADS
Tok! DPR Sahkan Revisi UU Polri Baru: Batas Usia Pensiun Diperpanjang
kaltimfact, 06/09/2026
Nasional

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut menandai babak baru dalam tata kelola institusi kepolisian Indonesia. Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan, menyusul penyelesaian pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) antara Komisi III DPR RI dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Pengesahan regulasi baru ini membawa lima poin krusial yang membawa reformasi signifikan, baik internal korps bhayangkara maupun relasinya dengan publik.
Poin pertama yang paling menyita perhatian adalah perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP). Berdasarkan ketentuan baru, usia pensiun bagi anggota pangkat Tamtama dan Bintara dinaikkan menjadi 59 tahun. Sementara itu, untuk golongan Perwira (Perwira Pertama, Menengah, hingga Tinggi), batas usia kedinasan diperpanjang hingga mencapai 60 tahun. Perubahan ini menggeser aturan lama yang mematok pensiun rata-rata di angka 58 tahun.
Kedua, UU ini memberikan hak prerogatif khusus terkait masa jabatan Kapolri (Bintang 4). Melalui mekanisme keputusan di menit-menit akhir pembahasan, perwira tinggi bintang empat yang menjabat sebagai Kapolri dapat diperpanjang masa dinasnya melampaui batas standar standar melalui Keputusan Presiden (Keppres) demi mengakomodasi kebutuhan strategis negara.
Poin ketiga mengatur penempatan personel aktif di luar institusi atau jabatan sipil. Penyelarasan ini dilakukan secara ketat dan merujuk langsung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) guna menjaga profesionalitas agar penugasan tidak tumpang tindih dengan fungsi aparatur sipil negara.
Keempat, UU baru ini mengklaim jaminan transparansi karier dan netralitas yang lebih kokoh. Sistem promosi dan mutasi dirancang berbasis meritokrasi atau kemampuan riil anggota, guna meminimalisasi praktik koneksi internal atau "orang dalam".
Terakhir, regulasi ini memperkuat fungsi siber dan pengawasan digital. Menghadapi tantangan teknologi modern, ruang penindakan siber dipertegas demi menjaga keamanan dalam negeri, disertai pemanfaatan teknologi mutakhir untuk memperparah akuntabilitas kepolisian di mata publik. Selain itu, aturan baru ini secara inklusif membuka ruang bagi penyandang disabilitas yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi anggota Polri.
Pengesahan revisi UU Polri ini membawa dampak ganda yang langsung dirasakan oleh masyarakat sipil. Di satu sisi, penguatan fungsi siber dan digitalisasi pengawasan diharapkan mampu menekan angka kejahatan siber yang semakin marak, memberikan rasa aman yang lebih baik dalam ekosistem digital, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan.
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS