KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Warga Balikpapan Wajib Tahu! Ini Prosedur Baru Tilang ETLE

kaltimfact, 05/07/2026

Balikpapan

Image

BALIKPAPAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan kini mengambil langkah lebih tegas dalam menindak kendaraan yang parkir sembarangan di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Tidak hanya denda administratif, pelanggar kini terancam pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika tidak segera menyelesaikan kewajibannya.

Langkah ini merupakan bagian dari penguatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terintegrasi penuh dengan basis data kepolisian. Update terbaru menyebutkan bahwa sistem pemblokiran akan berjalan otomatis jika konfirmasi pelanggaran diabaikan dalam waktu singkat.

Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol MD Djauhari, dengan fokus utama di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Area di sekitar Balikpapan Plaza menjadi sorotan utama karena selama ini kerap dipadati kendaraan yang parkir liar di badan jalan, yang menjadi pemicu utama kemacetan di pusat kota.

Dalam razia tersebut, petugas masih menemukan banyak pengendara roda dua maupun roda empat yang nekat memarkir kendaraan di lokasi larangan parkir meski sudah ada rambu yang jelas. Tilang Digital dengan ETLE Handheld Metode penindakan kini telah bertransformasi ke arah digital. Aparat di lapangan dibekali dengan perangkat ETLE Handheld atau ETLE bergerak. Petugas cukup memotret kendaraan yang melanggar, dan data tersebut secara otomatis masuk ke sistem tilang elektronik.

Sebagai pemberitahuan kepada pemilik kendaraan, petugas menempelkan stiker pelanggaran pada kaca depan atau bagian kendaraan yang mudah terlihat. Stiker ini dilengkapi dengan barcode atau kode pindai digital.

“Setelah barcode dipindai, pemilik kendaraan akan diarahkan mengisi data diri, data kendaraan, hingga nominal denda yang pembayarannya sudah terintegrasi melalui BRIVA Bank BRI,” jelas Kompol MD Djauhari pada Kamis, 7 Mei 2026.

Sanksi Blokir STNK dalam 3 Hari Hal yang paling krusial bagi warga Balikpapan adalah batas waktu konfirmasi. Djauhari menegaskan bahwa sanksi tidak berhenti hanya pada pembayaran denda.

“Apabila dalam kurun waktu tiga hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi maupun pembayaran, sistem otomatis akan memblokir STNK kendaraan terkait,” tegasnya. Jika STNK sudah terblokir, pemilik kendaraan dipastikan tidak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan maupun perpanjangan lima tahunan sebelum denda tilang diselesaikan secara tuntas.

Selain untuk mengurai kemacetan, langkah tegas ini dinilai sangat penting untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas. Kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan seringkali menghalangi pandangan pengemudi lain dan mempersempit ruang jalan yang seharusnya lancar.

Polresta Balikpapan terus mengingatkan masyarakat agar meningkatkan disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas dan hanya memarkir kendaraan di area resmi yang telah disediakan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan wajah Kota Balikpapan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS