KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

91 Kendaraan Terjaring dalam Razia Gabungan Dishub Balikpapan di Terminal Batu Ampar Tipe-C

Editor Kaltimfact, 11/19/2025

Balikpapan

Dinas Perhubungan Kota Balikpapan kembali melaksanakan razia gabungan sebagai bagian dari upaya rutin dalam memastikan ketertiban dan keselamatan lalu lintas di wilayah kota. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 18 September 2025, dengan lokasi pelaksanaan berada di kawasan Terminal Batu Ampar Tipe-C, salah satu titik pergerakan kendaraan yang cukup padat dan menjadi jalur aktivitas transportasi barang maupun penumpang.

Razia kali ini dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi yang melibatkan berbagai unsur penegakan hukum. Selain Dishub Balikpapan, kegiatan turut didukung oleh personel dari Satlantas Polresta Balikpapan, Satpol PP Balikpapan, serta unsur TNI yang meliputi TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan Kodim 0905 Balikpapan. Kehadiran beragam unsur ini menegaskan bahwa kegiatan pengawasan kendaraan bermotor bukan hanya tanggung jawab satu instansi, tetapi merupakan kerja sama yang membutuhkan koordinasi menyeluruh demi keamanan dan kelancaran lalu lintas.

Dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan pemeriksaan terhadap berbagai jenis kendaraan yang melintas di kawasan terminal. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi kendaraan, terutama dokumen Surat Keterangan Uji Kelaikan Kendaraan (KIR), yang menjadi bukti bahwa kendaraan telah dinyatakan memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tercatat 91 kendaraan terjaring, terdiri dari 13 kendaraan dengan masa uji KIR yang sudah mati, serta 5 kendaraan tidak membawa dokumen KIR pada saat diperiksa.

Selain pemeriksaan administratif, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada para pengendara. Pengendara diingatkan untuk selalu membawa dokumen lengkap serta memastikan kondisi kendaraan tetap memenuhi standar keselamatan. Penegasan ini penting mengingat fungsi KIR tidak hanya sebagai persyaratan formal, tetapi juga sebagai penjamin bahwa kendaraan berada dalam kondisi aman untuk beroperasi di jalan raya.

Dalam unggahan resminya, Dishub Balikpapan menyampaikan kembali dasar hukum mengenai kewajiban kelengkapan kendaraan. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta memenuhi ketentuan validitas KIR bagi jenis kendaraan tertentu. UU tersebut juga menekankan pentingnya aspek keselamatan dalam berkendara, di mana kelayakan kendaraan menjadi faktor penting yang mempengaruhi keamanan perjalanan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan mempertegas bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan umum harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pemeriksaan rutin seperti razia gabungan ini menjadi salah satu cara untuk memastikan regulasi tersebut berjalan di lapangan. Jika kendaraan tidak memenuhi syarat, risiko gangguan teknis dan kecelakaan dapat meningkat, sehingga pengawasan perlu dilakukan secara berkala.

Dishub Balikpapan juga mengingatkan masyarakat bahwa proses uji KIR kini dapat dilakukan tanpa biaya. Kebijakan ini diharapkan mendorong lebih banyak pemilik kendaraan untuk segera memperbarui masa berlaku uji KIR mereka. Dengan demikian, semakin banyak kendaraan yang memenuhi standar dan potensi pelanggaran di jalan dapat ditekan.

Pelaksanaan razia gabungan seperti ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas lalu lintas di Kota Balikpapan. Terminal Batu Ampar Tipe-C merupakan kawasan strategis yang dilalui kendaraan pengangkut logistik maupun kendaraan umum. Ketertiban di area ini sangat mempengaruhi kelancaran pergerakan barang dan orang. Dengan memastikan bahwa kendaraan yang melintas berada dalam kondisi layak jalan, Dishub membantu menjaga stabilitas dan keamanan mobilitas masyarakat.

Kegiatan ini tidak berhenti pada pemeriksaan saja, tetapi juga menjadi momen untuk meningkatkan kesadaran pengendara. Edukasi langsung di lapangan dinilai efektif untuk mengingatkan pengendara mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Ketaatan terhadap aturan seperti pemeriksaan KIR bukan hanya sekadar rutinitas administratif, tetapi berhubungan langsung dengan penyediaan transportasi yang aman bagi semua pengguna jalan.

Dishub Balikpapan berharap razia gabungan ini menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan untuk lebih aktif memenuhi kewajiban administrasi dan melakukan perawatan kendaraan secara berkala. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan upaya bersama untuk menciptakan kondisi jalan yang lebih tertib dan aman.

(Informasi bersumber dari unggahan resmi Dishub Balikpapan.)

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS