KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Dishub Balikpapan Evaluasi Kelayakan Angkot, Hanya 315 Unit Layak Operasi dan Siapkan Skema Transportasi Baru

Editor Kaltimfact, 11/19/2025

Balikpapan

Dinas Perhubungan Kota Balikpapan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh armada angkutan kota (angkot) yang selama ini beroperasi di berbagai koridor. Evaluasi tersebut menghasilkan temuan penting: dari total unit angkot yang tercatat, hanya sekitar 315 kendaraan yang dinyatakan memenuhi syarat laik jalan. Temuan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Muhammad Fadli Paturahman, dalam agenda koordinasi yang berlangsung di Balikpapan pada Senin, 20 Oktober 2025.

Fadli menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara ketat dengan menilai kondisi teknis kendaraan, hasil uji KIR, serta kelayakan pengemudi yang beroperasi di lapangan. Tiga aspek tersebut dipilih karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan dan kualitas pelayanan transportasi umum. Kendaraan yang tidak memenuhi standar atau tidak memiliki kelengkapan administratif harus menjalani perbaikan sebelum diizinkan kembali beroperasi.

Menurut Fadli, angka 315 unit yang dinyatakan layak jalan menunjukkan bahwa sebagian besar armada masih membutuhkan peningkatan, baik dari sisi perawatan kendaraan maupun manajemen operasional. Hal inilah yang mendorong Dishub untuk mulai menyusun skema transportasi baru yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat Balikpapan yang semakin kompleks.

Dishub mengarahkan agar angkot-angkot yang masih layak operasi tidak hanya difungsikan sebagai angkutan reguler, tetapi juga dialihkan ke beberapa peran baru. Beberapa armada akan ditetapkan sebagai angkutan pengumpan (feeder) untuk mendukung layanan Balikpapan City Trans (BCT). Melalui skema ini, angkot bertugas menghubungkan kawasan permukiman dengan titik-titik transit utama sehingga perpindahan moda menjadi lebih mudah dan terintegrasi.

Selain itu, sebagian angkot juga diproyeksikan untuk kebutuhan khusus, seperti angkutan pelajar, layanan malam bagi pekerja shift, hingga transportasi logistik skala kecil. Dishub juga membuka opsi pemanfaatan angkot sebagai angkutan wisata, terutama di titik-titik destinasi lokal yang membutuhkan moda akses cepat dan fleksibel.

Fadli menuturkan bahwa transformasi ini penting dilakukan agar angkot tetap relevan dan mampu beradaptasi terhadap perubahan pola mobilitas masyarakat. Menurutnya, keselamatan dan kenyamanan merupakan dua aspek utama yang tidak bisa ditawar dalam pengelolaan angkutan umum. Oleh karena itu, hanya angkot yang benar-benar memenuhi standar kelayakan yang akan dimasukkan dalam jaringan transportasi baru ini.

Proses Evaluasi Kelayakan
Dalam proses verifikasi, Dishub memeriksa komponen teknis seperti sistem pengereman, lampu, klakson, hingga kondisi ban. Selain itu, dokumen administratif seperti uji KIR, surat kendaraan, dan kelengkapan pengemudi juga menjadi syarat utama. Sopir angkot wajib memiliki SIM yang sesuai dan harus lolos pemeriksaan dasar terkait perilaku berkendara.

Dishub menilai bahwa penataan ulang angkot juga akan mendukung integrasi transportasi kota jangka panjang. Saat ini, Dishub sedang menyusun rencana induk transportasi untuk memastikan setiap moda memiliki rute dan fungsi yang saling mendukung. Integrasi ini diharapkan mampu mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan efisiensi sistem transportasi publik.

Rencana jangka menengah juga mulai diarahkan pada pemanfaatan teknologi, termasuk sistem pembayaran digital dan manajemen rute berbasis aplikasi. Dengan langkah ini, angkot yang lolos verifikasi akan ditempatkan dalam sistem transportasi yang lebih modern, aman, dan tertib.

Dampak bagi Masyarakat dan Sopir Angkot
Bagi masyarakat, skema transportasi baru ini memberikan harapan terhadap layanan yang lebih rapi dan mudah diakses. Pengguna tidak lagi bergantung pada armada yang tidak layak jalan atau memiliki potensi risiko keselamatan. Sementara bagi sopir angkot, kebijakan ini menjadi pemicu untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap aturan.

Dishub juga menegaskan bahwa angkot yang tidak memenuhi kelayakan wajib melakukan pembenahan. Mereka yang menolak memperbaiki unit atau beroperasi tanpa izin dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan. Hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas layanan angkutan umum kota.

Penataan sistem angkot di Balikpapan ini menjadi bagian dari langkah besar pemerintah dalam memperbaiki jaringan transportasi kota, terlebih Balikpapan menjadi kawasan penyangga utama bagi Ibu Kota Nusantara (IKN). Di tengah perkembangan kota yang pesat, keberadaan angkutan umum yang aman, layak, dan terintegrasi menjadi kebutuhan mendesak.

Dishub menargetkan agar proses penyesuaian skema transportasi baru dapat rampung dalam waktu dekat, bersamaan dengan penyusunan rencana induk transportasi yang sedang disempurnakan. Harapannya, sistem angkot Balikpapan dapat bergerak menuju layanan yang lebih modern, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat kota secara menyeluruh.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS