KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Dishub Balikpapan Perketat Jam Operasional Angkutan Berat, Revisi Aturan Segera Diberlakukan

kaltimfact, 11/19/2025

Balikpapan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan sedang memfinalisasi revisi regulasi terkait pembatasan mobilitas kendaraan bertonase besar di wilayah kota. Aturan baru ini dirancang untuk meningkatkan keselamatan, kelancaran lalu lintas, serta menjaga infrastruktur jalan tetap optimal. Penyusunan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) tersebut kini memasuki tahap akhir dan dijadwalkan segera diterapkan setelah seluruh penyesuaian selesai. Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menjelaskan bahwa pembaruan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan kondisi lalu lintas terkini serta memastikan pengawasan kendaraan berat dapat berjalan lebih efektif. Perubahan ini juga merujuk pada sejumlah ketentuan nasional yang berlaku, seperti Perwali Balikpapan Nomor 60 Tahun 2016, PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2007 terkait kendaraan pengangkut peti kemas.

Menurut Fadli, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah keberadaan truk tronton tanpa muatan yang selama ini masih diperbolehkan masuk ke dalam kota untuk urusan administratif, seperti uji KIR atau pelayanan teknis lainnya. Ketentuan tersebut akan disesuaikan kembali dalam revisi aturan agar selaras dengan kebijakan pembatasan mobilitas kendaraan berat yang lebih ketat. Ia menegaskan bahwa Dishub tetap memberikan ruang bagi kendaraan besar yang benar-benar membutuhkan akses pelayanan, namun tetap dalam batas dan pengaturan tertentu. “Selama tidak membawa muatan, kendaraan tronton boleh masuk kota untuk urusan KIR dan keperluan lainnya. Ini sedang kami sesuaikan dalam revisi Perwali,” jelasnya.

Dalam draf aturan terbaru, Dishub Balikpapan menetapkan bahwa kendaraan berat hanya boleh beroperasi pada malam hari, yaitu mulai pukul 22.00 hingga 05.00 Wita. Tidak ada lagi ruang pengecualian untuk kendaraan umum bertonase besar selain kategori tertentu yang sudah diatur. Pembatasan ini mencakup beberapa jenis kendaraan, mulai dari pengangkut peti kemas, truk angkut barang, hingga kendaraan dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) di atas 10 ton. Beberapa poin teknis yang turut dipertegas dalam revisi aturan ini antara lain:

Kendaraan pengangkut peti kemas 20–40 feet diwajibkan menggunakan traktor head dan kereta tempelan lengkap dengan twist lock sesuai standar penggandengan yang berlaku.

Kendaraan barang dengan JBB di atas 10 ton dilarang melintas di jalan-jalan utama pada pukul 05.00–22.00 Wita.

Pembatasan berlaku di sejumlah ruas vital, seperti Jalan Soekarno Hatta Km 0–13, MT Haryono, Syarifuddin Yoes, Jenderal Sudirman, Marsma R. Iswahyudi, Mulawarman, hingga Jenderal Ahmad Yani.

Akses malam hari diarahkan melalui jalur Tol Km 13 – Karang Joang – Manggar agar kendaraan berat tidak melintasi pusat kota.

Pengecualian hanya diberikan untuk kendaraan operasional TNI/Polri, layanan darurat, angkutan energi, serta kendaraan milik Pemerintah Kota yang memiliki kepentingan mendesak. Fadli menegaskan bahwa penerapan aturan jam operasional ini akan diberlakukan secara ketat dan konsisten. “Ke depan, apapun alasannya, jam operasional kendaraan berat tetap hanya dari pukul 22.00 hingga 05.00,” ujarnya. Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Dishub Balikpapan akan melakukan pengawasan bersama Polresta Balikpapan. Hal ini dilakukan karena personel Dishub tidak memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan kendaraan bertonase besar tanpa pendampingan petugas kepolisian. “Pengawasan dilakukan bersama kepolisian. Dishub tidak bisa menghentikan kendaraan besar tanpa pendamping aparat,” terangnya. Selain pengawasan kendaraan berat, Dishub Balikpapan juga tetap memantau keberadaan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). Meskipun kebijakan nasional terkait penindakan ODOL ditunda hingga tahun 2027, Fadli menyebutkan bahwa sosialisasi dan pemeriksaan di lapangan tetap dilakukan secara rutin untuk mencegah pelanggaran. “ODOL memang ditunda hingga 2027, tetapi pengawasan tetap rutin kami lakukan,” tambahnya.

Ia memastikan bahwa Pos Pengawasan Km 13 sebagai salah satu titik kontrol utama akan terus beroperasi setiap hari. Dishub bersama pihak kepolisian akan melakukan koordinasi berkala untuk memastikan efektivitas pemeriksaan kendaraan berat, khususnya pada jam-jam rawan pelanggaran. “Kami intens berkomunikasi dengan kepolisian. Pos di Km 13 tetap aktif setiap saat,” kata Fadli.

Dengan diterapkannya revisi Perwali ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap kelancaran lalu lintas dapat meningkat, risiko kecelakaan dapat ditekan, dan umur pakai jalan dapat terjaga lebih lama. Kebijakan pembatasan kendaraan berat juga diharapkan mampu memberikan kenyamanan bagi masyarakat, terutama pada jam-jam aktivitas padat di dalam kota.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS