THIS SPACE IS OPEN FOR ADS
Dishub Balikpapan Perketat Jam Operasional Kendaraan Besar, Awasi Bersama Polresta
kaltimfact, 11/24/2025
Balikpapan

Balikpapan, 12 November 2025 — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan kembali memperketat pengawasan kendaraan bertonase besar yang beroperasi di wilayah perkotaan. Langkah ini ditempuh sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas, seiring meningkatnya mobilitas angkutan barang dalam beberapa tahun terakhir. Peningkatan aktivitas distribusi logistik, terutama menuju kawasan industri, pelabuhan, dan pemukiman yang berkembang, membuat arus lalu lintas kota semakin padat. Dishub menilai perlu adanya pembatasan jam operasional kendaraan besar agar aktivitas masyarakat tetap berjalan aman dan nyaman tanpa terganggu oleh kendaraan yang membawa muatan berat. Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli, menegaskan bahwa pembatasan jam operasional bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang sudah ditetapkan dan wajib dipatuhi semua pelaku usaha angkutan barang. Menurutnya, kendaraan besar hanya boleh beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WITA. Di luar rentang waktu tersebut, kendaraan bertonase besar tidak diperkenankan beraktivitas di dalam wilayah kota. “Kami sudah menetapkan bahwa setelah pukul 05.00 WITA tidak boleh lagi ada aktivitas kendaraan besar. Pengecualian diberikan hanya untuk kendaraan yang masuk ke Balikpapan untuk keperluan teknis seperti pemeriksaan KIR, dengan syarat tidak membawa muatan,” ujar Fadli dalam keterangannya pada Rabu (12/11/2025).
Revisi Perwali untuk Penguatan Regulasi Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, Dishub sedang mematangkan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait jam operasional kendaraan bertonase besar. Langkah ini dilakukan agar aturan yang diterapkan lebih tegas dan memiliki kekuatan hukum yang jelas ketika diimplementasikan di lapangan. Dishub menilai revisi tersebut penting karena beberapa ketentuan sebelumnya dianggap kurang optimal dalam menjawab kondisi lalu lintas saat ini. Dengan regulasi baru, Dishub berharap pelaksanaan pengawasan dapat berjalan lebih terarah, sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan angkutan dalam beroperasi. Koordinasi dengan Polresta Menjadi Kunci Pengawasan Fadli juga menekankan bahwa pengawasan kendaraan besar tidak bisa dilakukan secara penuh oleh Dishub. Hal ini karena kewenangan penindakan langsung terhadap pelanggaran berada pada pihak kepolisian. Untuk itu, Dishub terus meningkatkan koordinasi dengan Satlantas Polresta Balikpapan dalam menjalankan pengawasan. “Kami tidak bisa menahan kendaraan tanpa pendampingan polisi. Karena itu, pengawasan akan dilakukan bersama Polresta Balikpapan,” jelasnya. Selama ini, Dishub telah melakukan sosialisasi dan pemberian teguran kepada sopir maupun perusahaan angkutan. Namun, sebagian pelaku usaha disebut masih belum memahami atau mentaati aturan pembatasan jam operasional. Dengan adanya pengawasan gabungan, Dishub berharap tingkat kepatuhan akan meningkat secara signifikan.

Pengawasan ODOL Tetap Berjalan Selain pembatasan jam operasional, Dishub Balikpapan juga terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Over Dimension and Over Load (ODOL). Meskipun penerapan penuh kebijakan ODOL secara nasional diundur hingga 2027, Balikpapan tetap menjalankan pengawasan bertahap sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan pengguna jalan. “Pengawasan ODOL tetap berjalan. Kami menyiapkan regulasi baru bersama kepolisian agar penindakan dapat dilakukan secara efektif,” kata Fadli. Dishub menilai kendala ODOL masih terjadi di beberapa ruas, terutama di jalur yang digunakan kendaraan pengangkut material konstruksi dan logistik industri. Beban berlebih dapat menyebabkan kerusakan jalan, menurunkan keselamatan, dan memicu kecelakaan lalu lintas. Dishub Ajak Pelaku Usaha Taat Aturan Dalam penutup keterangannya, Fadli berharap seluruh pelaku usaha angkutan barang di Balikpapan lebih disiplin dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa keamanan jalan raya adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah. “Seperti komitmen dalam hubungan, ketertiban lalu lintas juga memerlukan disiplin semua pihak untuk menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya. Dishub menegaskan bahwa kolaborasi, kedisiplinan, serta pengawasan terpadu adalah kunci untuk menciptakan harmoni di jalan raya, terlebih di kota yang terus berkembang seperti Balikpapan.
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS