KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Dishub Balikpapan Rancang Pembangunan Depo Kontainer di KM 13

kaltimfact, 11/19/2025

Balikpapan

Dishub Balikpapan Rancang Pembangunan Depo Kontainer di KM 13 untuk Tata Lalu Lintas Kendaraan Berat Balikpapan – Kamis, 30 Oktober 2025. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan terus memperkuat langkah strategis dalam menata lalu lintas kendaraan bertonase besar yang kerap melintasi kawasan perkotaan. Salah satu rencana besar yang kini sedang dimatangkan adalah pembangunan Depo Kontainer di kawasan Kilometer 13, Balikpapan Utara, sebagai pusat pengaturan logistik sekaligus fasilitas pemeriksaan kendaraan besar. Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menjelaskan bahwa rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai pembahasan di Forum Lalu Lintas serta koordinasi lintas instansi. Balikpapan sebagai kota penyangga utama menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) membutuhkan infrastruktur logistik yang memadai, terutama untuk mengatur arus kendaraan barang yang jumlahnya terus meningkat.

Kebutuhan Mendesak Terminal Angkutan Barang

Selama ini, Balikpapan belum memiliki terminal khusus untuk angkutan barang. Padahal, aktivitas logistik kota sangat tinggi, apalagi kendaraan besar menjadi salah satu moda utama untuk distribusi barang dari dan menuju berbagai wilayah di Kalimantan Timur. Menurut Fadli, ketiadaan fasilitas tersebut memicu berbagai persoalan di lapangan. Banyak sopir kendaraan berat yang kesulitan mencari lokasi parkir resmi, sehingga sebagian dari mereka terpaksa berhenti di bahu jalan atau ruang publik yang tidak seharusnya menjadi tempat perhentian kendaraan besar. Kondisi ini menimbulkan kemacetan, gangguan aktivitas warga, bahkan potensi kecelakaan lalu lintas.

“Selama ini Balikpapan belum memiliki terminal angkutan barang. Ini pekerjaan rumah besar bagi kami. Banyak sopir kendaraan besar kebingungan mencari tempat parkir sehingga sering berhenti di tepi jalan atau di kawasan padat. Akhirnya menimbulkan hambatan dan kemacetan,” jelas Fadli saat ditemui pada Kamis, 30 Oktober 2025. Fungsi Depo Kontainer: Dari Pemeriksaan hingga Pengawasan Teknis

Depo kontainer yang direncanakan ini akan dirancang sebagai pusat pemeriksaan dan pelayanan logistik terpadu. Fasilitas tersebut nantinya mencakup: -Uji KIR kendaraan besar -Pemeriksaan teknis kelayakan kendaraan -Pengecekan dokumen perjalanan angkutan barang -Analisis dimensi dan muatan kendaraan -Pusat informasi dan pengendalian kendaraan berat Dengan adanya fasilitas lengkap tersebut, Dishub dapat melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan yang masuk ke wilayah Balikpapan. Kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis tidak akan diperkenankan masuk ke kawasan perkotaan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas.

“Selain menata lalu lintas, ini juga untuk menekan risiko kecelakaan seperti yang pernah terjadi di tanjakan Muara Rapak beberapa tahun lalu,” tambah Fadli.

Lahan 11,5 Hektare Disiapkan di KM 13

Dishub Balikpapan telah menyiapkan lahan seluas 11,5 hektare di kawasan Kilometer 13. Kajian awal berupa legalitas lahan, analisis bisnis, dan penyusunan master plan telah rampung. Saat ini, Dishub masih melakukan koordinasi lanjutan dengan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) untuk memastikan seluruh dokumen pendukung tuntas sebelum masuk tahap perencanaan fisik.

“Lahan dan kajian sudah siap. Kami berharap pada tahun anggaran 2026, proyek ini sudah bisa masuk ke tahap perencanaan fisik. Tentu ini perlu dukungan penuh dari DPRD dan Pemerintah Kota,” ujar Fadli.

Fadli menyampaikan bahwa pembangunan depo logistik ini akan dilakukan secara bertahap melalui APBD Kota Balikpapan, namun tidak menutup kemungkinan adanya dukungan pendanaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau melalui skema pembiayaan alternatif lainnya, mengingat nilai investasi yang cukup besar. Pengaturan Jam Operasional Kendaraan Besar

Selain mempersiapkan pembangunan depo, Dishub juga terus melakukan sosialisasi kepada seluruh sopir kendaraan besar terkait aturan jam operasional angkutan barang. Kendaraan dengan tonase besar hanya diizinkan masuk wilayah perkotaan pada pukul 22.00 hingga 05.00 WITA. Kebijakan ini dianggap penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas terutama pada jam-jam sibuk.

“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang diterapkan juga dibarengi solusi konkret. Jadi tidak hanya memberikan larangan, tetapi juga menyediakan infrastrukturnya,” tegas Fadli. Langkah Strategis untuk Kota Logistik

Keberadaan depo kontainer di KM 13 tidak hanya menyelesaikan persoalan parkir liar kendaraan berat di beberapa titik perkotaan, tetapi juga memperkuat posisi Balikpapan sebagai kota transit inti menuju IKN. Dengan pengawasan kendaraan yang lebih ketat dan fasilitas pemeriksaan terpusat, Dishub berharap kualitas keselamatan jalan dan kelancaran arus logistik semakin meningkat. Fadli memastikan bahwa Dishub akan menjalankan seluruh tahapan pembangunan sesuai rencana dan standar teknis agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara langsung. “Dengan pembangunan depo ini, kita berharap tata kelola transportasi barang di Balikpapan semakin tertib dan sistematis. Demi kenyamanan bersama,” tutupnya. ---

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS