KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Dishub Balikpapan Revisi Aturan Jam Operasional Truk Tronton, Pengawasan Lalu Lintas Diperketat

Editor Kaltimfact, 11/18/2025

Balikpapan

Balikpapan — Rabu, 12 November 2025.
Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memulai penyusunan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengaturan jam operasional kendaraan bertonase besar. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas serta mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan yang masih kerap terjadi akibat aktivitas truk tronton dan kendaraan berat lainnya di kawasan perkotaan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, M. Fadli Patturrahman, menjelaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini masih memberikan celah bagi kendaraan besar untuk masuk ke kawasan kota pada waktu-waktu tertentu, terutama bagi truk yang hendak melakukan uji KIR dengan syarat tidak membawa muatan. Namun, kelonggaran tersebut akan dihapus demi menciptakan pengaturan lalu lintas yang lebih tegas dan konsisten.

Ke depan, tidak ada lagi pengecualian. Semua kendaraan bertonase besar hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 sampai 05.00 WITA, tanpa terkecuali,” tegas Fadli saat ditemui pada Rabu (12/11/2025).

Kurangi Risiko Kecelakaan dan Kemacetan

Menurut Fadli, penerapan revisi Perwali ini merupakan kebutuhan mendesak mengingat tingginya volume kendaraan di Balikpapan pada jam-jam produktif. Aktivitas kendaraan tronton yang berhenti, berputar, atau melintas di jalan inti kota sangat berpengaruh pada kepadatan arus lalu lintas. Di beberapa ruas jalan, keberadaan kendaraan berat juga meningkatkan risiko insiden lalu lintas.

“Balikpapan merupakan jalur distribusi logistik dan pintu masuk menuju Ibu Kota Nusantara. Aktivitas kendaraan besar sangat tinggi, sehingga perlu ada pembatasan yang lebih ketat agar tidak mengganggu mobilitas harian masyarakat,” jelasnya.

Dishub juga mencermati bahwa beberapa insiden lalu lintas di masa lalu melibatkan kendaraan berat yang beroperasi di luar jam malam. Karena itu, pembatasan operasional dianggap sebagai langkah pencegahan yang sejalan dengan prinsip keselamatan jalan (road safety).

Koordinasi Dengan Kepolisian Diperkuat

Fadli menegaskan bahwa penegakan aturan terhadap kendaraan bertonase besar tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Dishub. Dibutuhkan koordinasi intensif dengan Satlantas Polresta Balikpapan untuk memastikan pengawasan berjalan efektif di lapangan.

“Petugas Dishub tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan terhadap truk besar. Karena itu, penegakan aturan akan dilakukan bersama kepolisian agar lebih tertib, tidak tumpang tindih, dan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Nantinya, pola pengawasan akan difokuskan di pintu-pintu masuk kota, jalan protokol, dan jalur yang memiliki intensitas kendaraan berat paling tinggi.

Pantau ODOL di Pos Pengendalian KM 13

Selain pembatasan waktu operasional, Dishub juga terus memperketat pengawasan terhadap pelanggaran Over Dimension and Over Loading (ODOL). Meski penindakan penuh terhadap ODOL secara nasional baru akan diberlakukan tahun 2027, Balikpapan tetap mengambil langkah preventif.

Pemantauan dilakukan di Pos Pengendalian KM 13 Jalan Soekarno-Hatta, lokasi yang menjadi jalur keluar-masuk utama truk besar dari dan menuju Balikpapan. Di pos tersebut, petugas memeriksa kondisi kendaraan, kesesuaian muatan, serta dimensi truk.

“Walaupun sanksi penuh belum diterapkan, kami tetap aktif melakukan pemantauan dan memberikan teguran langsung di lapangan. Ini penting untuk membangun kesadaran pengemudi dan perusahaan angkutan bahwa ODOL membawa risiko besar bagi keselamatan,” jelas Fadli.

Jaga Kelancaran Logistik dan Ketertiban Kota

Meski pembatasan semakin ketat, Dishub menegaskan bahwa revisi Perwali tidak akan menghambat aktivitas distribusi logistik yang sangat vital bagi Balikpapan. Justru, kebijakan ini diharapkan menciptakan tata kelola transportasi barang yang lebih teratur dan aman.

“Kami memastikan bahwa distribusi logistik tetap berjalan. Pengaturan waktunya saja yang kami tata ulang agar tidak berbenturan dengan aktivitas masyarakat,” kata Fadli.

Dishub Balikpapan berharap revisi Perwali ini dapat meningkatkan disiplin pengguna jalan, memperkuat ketertiban transportasi barang, sekaligus menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan di Balikpapan. Dengan pengawasan yang lebih menyeluruh dan kerja sama lintas instansi, kebijakan ini ditargetkan dapat menciptakan sistem lalu lintas perkotaan yang lebih aman, lancar, dan berkelanjutan.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS