THIS SPACE IS OPEN FOR ADS
Dishub Balikpapan Siapkan Dua Lokasi Kantong Parkir Baru, Antisipasi Pungli dan Parkir Liar
Editor Kaltimfact, 11/20/2025
Balikpapan

Dishub telah menetapkan dua lokasi yang diproyeksikan menjadi kantong parkir baru, yaitu kawasan Citra City dan area di samping restoran Gacoan yang dikenal dengan bangunan beratap seng merah. Kedua lokasi tersebut dipilih berdasarkan kriteria kemudahan akses, kepadatan aktivitas, serta potensi menampung kendaraan dalam jumlah besar.
Pembangunan dua kantong parkir ini diharapkan dapat mereduksi permasalahan klasik seperti parkir liar dan praktik pungutan liar (pungli) yang masih sering terjadi di beberapa titik. Fadli menegaskan bahwa keberadaan fasilitas parkir resmi akan mempermudah masyarakat dan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengendara.
“Balikpapan memiliki 219 juru parkir binaan. Mereka akan kami kumpulkan kembali untuk memastikan bekerja sesuai ketentuan dan tidak terjadi praktik pungli di lapangan,” ujarnya.
Selain mengatasi pungli, Dishub juga fokus meningkatkan keamanan area parkir agar kasus pencurian helm, aksesori kendaraan, maupun insiden serupa dapat diminimalkan.
Dishub Bahas Peluang Promosi UMKM
Dalam penyusunan rencana teknis, Dishub turut menjajaki kemungkinan kerja sama dengan pemilik lahan agar sebagian area dari dua kantong parkir tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengembangan UMKM lokal. Banyak pemilik lahan, menurut Fadli, menginginkan adanya timbal balik melalui penyediaan ruang promosi atau booth usaha bagi pelaku ekonomi kreatif setempat.
“Usulan itu cukup positif. Ini akan menjadi bagian dari pembahasan kami dengan pihak pengelola lahan,” katanya.
Langkah ini sejalan dengan upaya Pemkot Balikpapan untuk memastikan pembangunan fasilitas publik tidak hanya meningkatkan tertib lalu lintas, tetapi juga memberi dampak ekonomi bagi masyarakat.
Dishub Siapkan Skema KPBU untuk Model Parkir Modern
Selain penambahan kantong parkir, Dishub juga tengah mempersiapkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk sistem pengelolaan parkir di masa mendatang. Skema ini memungkinkan Dishub memperkenalkan model parkir digital yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel, termasuk penggunaan sistem pembayaran elektronik dan pemantauan berbasis CCTV.
Model KPBU ini juga akan mengurangi potensi kebocoran retribusi dan memperkuat integritas pengelolaan parkir di Balikpapan.
Sosialisasi 30 Hari: Dishub Kejar Target Finalisasi
Fadli menjelaskan bahwa seluruh proses penataan akan diselesaikan dalam kurun waktu maksimal 20 hari, sebelum memasuki masa sosialisasi 30 hari yang diproyeksikan sebagai tahap penting sebelum pemberlakuan penuh aturan penataan parkir.
“Kami sudah berkomunikasi dengan kepolisian, dinas teknis, dan pelaku usaha. Semua harus berjalan sesuai rencana agar masyarakat mendapat layanan parkir yang jelas dan aman,” jelasnya.
Dishub memastikan bahwa sebelum penerapan penuh, masyarakat akan diberikan informasi melalui kanal resmi pemerintah agar memahami lokasi parkir resmi, aturan baru, serta konsekuensi bagi pengendara yang tidak mengikuti ketentuan.
Tujuan Utama: Tertib, Aman, dan Nyaman
Menurut Fadli, penambahan kantong parkir merupakan investasi penting dalam menghadirkan sistem parkir kota yang lebih tertata. Balikpapan yang terus berkembang membutuhkan infrastruktur parkir memadai agar pola pergerakan kendaraan tetap lancar.
Dengan hadirnya dua kantong parkir baru, Dishub berharap kawasan komersial dan perumahan yang selama ini menjadi pusat keluhan warga dapat lebih tertib, aman, dan bebas dari pungli serta parkir sembarangan.
“Semua ini untuk kenyamanan masyarakat. Kami ingin Balikpapan menjadi kota yang tertib dan aman bagi setiap pengguna jalan,” tutupnya.
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS