THIS SPACE IS OPEN FOR ADS
Dishub Balikpapan Siapkan Penerapan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Baru di Jalan MT Haryono
Editor Kaltimfact, 11/19/2025
Balikpapan

Upaya penataan lalu lintas di Kota Balikpapan kembali diperkuat dengan rencana penerapan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jalan MT Haryono. Rencana ini disampaikan oleh Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Bastian, saat ditemui di lingkungan DPRD Balikpapan pada Rabu, 19 November 2025. Menurutnya, penetapan KTL di ruas jalan tersebut saat ini tinggal menunggu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) resmi.
Setelah SK ditetapkan secara formal, MT Haryono akan menjadi KTL keempat di Balikpapan, melanjutkan penerapan sebelumnya di Jalan Tjutjup Suparna dan beberapa titik prioritas lain. Bastian menegaskan bahwa seluruh proses administrasi sudah berjalan, dan Dishub saat ini hanya menunggu keputusan final agar aturan dapat mulai diberlakukan. Setelah SK keluar, penindakan terhadap pelanggaran parkir dapat dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam konsep KTL, seluruh aktivitas parkir di badan jalan akan dilarang pada jam-jam tertentu, khususnya pada periode yang dianggap sebagai waktu padat kendaraan. Untuk MT Haryono, aturan larangan parkir direncanakan berlaku setiap hari mulai pukul 16.00 hingga 20.00 WITA. Pengaturan ini disusun berdasarkan analisis kondisi lalu lintas, di mana ruas jalan tersebut sering mengalami perlambatan arus kendaraan akibat banyaknya kendaraan yang berhenti atau parkir di tepi jalan.
Bastian menegaskan bahwa meskipun di sepanjang MT Haryono terdapat berbagai restoran, kafe, pertokoan, hingga lokasi usaha yang ramai dikunjungi, kawasan tersebut tetap harus steril dari hambatan agar tidak mengganggu kelancaran mobilitas masyarakat. Menurutnya, disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan parkir menjadi kunci terciptanya arus kendaraan yang lebih stabil. “Pada jam KTL, kendaraan tidak diperbolehkan parkir sembarangan. Ketentuan ini harus dipatuhi demi ketertiban bersama,” ujarnya.
Untuk mendukung penerapan KTL tersebut, Dishub telah menyusun skema tahapan penindakan. Tahap awal akan dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan penempelan stiker peringatan, bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa aturan baru akan segera diterapkan. Setelah masa sosialisasi selesai, barulah tindakan penegakan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran langsung hingga penderekan kendaraan bagi pelanggar yang tetap tidak mengindahkan aturan.
Pada saat ini, petugas Dishub secara rutin melakukan pantauan dan memberikan imbauan langsung kepada warga. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat tidak terkejut saat penindakan resmi dimulai. Sosialisasi ini menjadi bagian penting agar ekosistem lalu lintas lebih siap dan masyarakat memahami bahwa kebijakan ini diterapkan untuk kepentingan luas, bukan sekadar penegakan aturan.
Bastian juga mengungkapkan bahwa launching resmi KTL di MT Haryono kemungkinan akan dilakukan pada akhir November atau akhir Desember 2025, menyesuaikan dengan kesiapan administrasi, pemasangan rambu-rambu pendukung, serta kesiapan teknis petugas di lapangan. Dishub juga sedang memastikan seluruh sarana penunjang seperti rambu larangan parkir, marka jalan, dan alat sosialisasi sudah siap sebelum penerapan dimulai secara menyeluruh.
Penerapan KTL di MT Haryono diharapkan mampu mengurangi kemacetan yang selama ini kerap terjadi, terutama pada jam padat sore hingga malam hari. Banyaknya aktivitas usaha di sepanjang jalan tersebut seringkali membuat pengendara memarkirkan kendaraan di bahu jalan, sehingga mengurangi kapasitas lajur dan menghambat pergerakan kendaraan lain. Dengan aturan KTL, Dishub berharap seluruh kendaraan dapat diarahkan ke kantong-kantong parkir yang lebih aman dan tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Bastian menekankan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan warga Balikpapan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif. Ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTL, serta memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan. “Ini bukan untuk memberatkan masyarakat, tetapi untuk memastikan jalan tetap lancar. Kami berharap masyarakat bersama pelaku usaha ikut mendukung,” ujarnya.
Dengan penerapan KTL baru ini, Dishub Balikpapan berharap kualitas tata kelola lalu lintas semakin meningkat dan memberikan dampak positif pada kenyamanan mobilitas warga. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari program penataan transportasi yang lebih luas, selaras dengan visi pemerintah dalam menjadikan Balikpapan sebagai kota yang tertib, aman, dan ramah bagi seluruh pengguna jalan.
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS